VALITO.CO | Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah gagasan tentang bagaimana manusia biasa dapat mengorganisasikan kekuatan ekonominya tanpa harus menyerahkan seluruh nasibnya kepada negara, pasar, ataupun pemilik modal besar. Dalam sejarah modern Eropa, koperasi tumbuh dari kegelisahan terhadap ketimpangan yang ditimbulkan oleh Revolusi Industri: buruh bekerja panjang dengan upah rendah, sementara keuntungan terkonsentrasi pada pemilik modal. Gerakan koperasi modern kemudian menemukan bentuk pentingnya melalui Rochdale Society of Equitable Pioneers di Inggris pada 1844. Karena itu, secara historis, juga koperasi dijadikan alat sebagai gerakan khusus melawan fasisme di eropah seperti di Italia, Jerman dan Spanyol. Namun, semangat dasarnya—demokrasi ekonomi, kemandirian, kepemilikan bersama, dan pengendalian usaha oleh anggota—memang berhadapan secara diametral dengan setiap sistem kekuasaan yang memusatkan kendali ekonomi dan politik pada segelintir orang.
Disinilah koperasi memiliki dimensi politik-ekonomi yang jauh lebih dalam dari pada sekadar kegiatan simpan pinjam atau perdagangan. Koperasi mengajarkan satu prinsip sederhana tetapi revolusioner: orang-orang yang secara individual lemah dapat menjadi kuat ketika mereka mengorganisasikan kepemilikan dan kepentingannya secara bersama. Dalam koperasi, anggota bukan sekadar konsumen atau pekerja yang menerima keputusan dari pemilik modal. Mereka sekaligus pemilik, pengguna jasa, dan pengambil keputusan. Prinsip demokratis tersebut menjadi penting karena kekuasaan ekonomi pada akhirnya selalu berkaitan dengan kekuasaan politik. Ketika kepemilikan terkonsentrasi, keputusan ekonomi mudah berubah menjadi keputusan politik. Sebaliknya, ketika kepemilikan di perluas melalui organisasi rakyat, demokrasi memperoleh fondasi material yang lebih kokoh.
Karena itu, sejarah koperasi juga tidak dapat dipisahkan dari pengalaman masyarakat menghadapi rezim otoriter dan fasis. Di sejumlah negara Eropa pada era fasis dan Nazi, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, serta berbagai bentuk organisasi ekonomi mandiri mengalami tekanan karena rezim menghendaki kendali politik yang lebih luas atas kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, perlu kehati-hatian dalam menyederhanakan sejarah: koperasi di Eropa tidak selalu menjadi satu blok perlawanan yang seragam terhadap fasisme. Sebagian organisasi dibubarkan, sebagian dipaksa menyesuaikan diri, dan sebagian lainnya bertahan dalam berbagai bentuk. Pelajaran terpentingnya bukan sekadar siapa melawan siapa, melainkan bahwa kemandirian organisasi ekonomi rakyat selalu menjadi persoalan serius ketika kekuasaan ingin menguasai seluruh ruang kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, gagasan koperasi memperoleh makna yang bahkan lebih konstitusional. Para pendiri republik tidak menghendaki Indonesia merdeka hanya secara politik tetapi tetap terjajah secara ekonomi. Mohammad Hatta memahami bahwa kemerdekaan akan kehilangan makna apabila rakyat tetap menjadi penonton dalam kegiatan produksi, distribusi, dan penguasaan sumber daya. Karena itu, koperasi ditempatkan dalam kerangka ekonomi kerakyatan yang menempatkan manusia dan kesejahteraan bersama di atas akumulasi keuntungan segelintir orang. Gagasan ini menemukan landasan normatifnya dalam Pasal 33 UUD 1945, terutama prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penjelasan UU No. 25 Tahun 1992 bahkan menegaskan kedudukan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dan bagian integral dari tata perekonomian nasional.
Namun, disinilah paradoks besar Indonesia muncul. Secara konstitusional kita berbicara tentang demokrasi ekonomi, tetapi dalam praktik, struktur ekonomi masih sering ditandai oleh konsentrasi kepemilikan dan penguasaan sumber daya. Koperasi kerap diperlakukan sebagai pelengkap, bahkan sekadar proyek administratif, sementara kekuatan ekonomi strategis justru terkonsentrasi pada negara, korporasi besar, atau kelompok pemilik modal. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dibaca hanya sebagai legitimasi bagi dominasi negara. Ia harus di baca sebagai mandat untuk membangun struktur ekonomi yang memastikan kemakmuran rakyat menjadi tujuan utama. Negara memang memiliki peran penting dalam menguasai cabang produksi strategis dan mengelola sumber daya alam, tetapi penguasaan itu harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan berhenti pada penguasaan birokratis, elite politik atau menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi.
Karena itu, koperasi harus dikembalikan dari sekadar slogan menjadi institusi ekonomi yang nyata. Ukurannya bukan berapa banyak koperasi yang didirikan, melainkan berapa banyak yang sehat, transparan, produktif, dan benar-benar meningkatkan posisi tawar anggotanya. Bahkan definisi statistik mengenai koperasi aktif mensyaratkan adanya kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, sementara indikator koperasi aktif juga dikaitkan dengan keberlangsungan Rapat Anggota Tahunan. Artinya, koperasi yang hanya hidup di atas kertas tidak dapat disebut sebagai keberhasilan ekonomi kerakyatan. Data resmi daerah pun menunjukkan bahwa jumlah koperasi aktif dapat mengalami fluktuasi tajam; misalnya di Kabupaten Temanggung tercatat 637 koperasi aktif pada 2022, 600 pada 2023, 665 pada 2024, dan turun menjadi 511 pada 2025. Angka seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar statistik peringatan Hari Koperasi.
Masalah terbesar koperasi Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan slogan, melainkan kekurangan ekosistem dan keberpihakan. Koperasi tidak akan tumbuh kuat jika akses terhadap modal mahal, teknologi terbatas, pasar dikuasai segelintir pelaku, rantai distribusi panjang, dan tata kelola internal lemah. Koperasi juga tidak boleh menjadi kendaraan politik, tempat membagi-bagi proyek, prilaku koruptif atau sekadar papan nama untuk kepentingan elite lokal. Koperasi yang sehat membutuhkan integritas, profesionalisme manajemen, audit yang transparan, pendidikan anggota, digitalisasi, akses pasar, dan kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Disinilah pemikiran ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta tetap relevan: demokrasi ekonomi bukan berarti anti-pasar, tetapi memastikan bahwa pasar tidak berubah menjadi kekuasaan absolut yang menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus tersingkir.
Lebih jauh lagi, koperasi adalah benteng terhadap dua ekstrem yang sama-sama berbahaya: ekonomi yang dikendalikan secara total oleh kekuasaan politik dan ekonomi yang dikuasai secara mutlak oleh kekuatan modal. Koperasi menawarkan jalan lain: kepemilikan yang tersebar, keputusan yang demokratis, dan keuntungan yang kembali kepada anggota. Dalam logika ini, koperasi bukan musuh negara dan bukan pula musuh pasar. Negara dibutuhkan untuk menciptakan regulasi yang adil; pasar dibutuhkan untuk menguji efisiensi; sementara koperasi dibutuhkan untuk memastikan bahwa rakyat tidak selalu berada di posisi paling lemah dalam kegiatan ekonomi. Inilah substansi demokrasi ekonomi yang sesungguhnya: bukan menghapus pasar, tetapi membuat pasar tunduk pada kepentingan manusia dan keadilan sosial.
Karena itu, ketika berbicara tentang koperasi sebagai “senjata ekonomi rakyat”, yang dimaksud bukan senjata dalam pengertian kekerasan, melainkan senjata kelembagaan dalam gerak ekonomi rakyat banyak. Kekuatan koperasi terletak pada kemampuan menghimpun modal kecil menjadi kekuatan besar, menghimpun produsen kecil menjadi kekuatan tawar, dan mengubah konsumen yang tercerai-berai menjadi pemilik bersama. Petani tidak harus selalu menjadi korban harga dan rente ekonomi. Nelayan tidak harus selalu bergantung pada tengkulak. Buruh tidak harus selamanya menjadi penerima upah tanpa kepemilikan. Pelaku UMKM tidak harus terus-menerus berada di bawah tekanan rantai distribusi yang dikuasai pihak lain. Dengan koperasi yang sehat, rakyat dapat bergerak dari sekadar objek ekonomi menjadi subjek yang ikut menentukan arah perekonomian.
Pada akhirnya, persoalan koperasi Indonesia adalah persoalan keberanian politik untuk menjalankan amanat konstitusi secara konsisten. Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti menjadi teks yang dikutip dalam pidato kenegaraan, sementara struktur ekonomi berjalan menuju konsentrasi kekayaan dan kekuasaan. Koperasi hanya akan menjadi sokoguru jika negara sungguh-sungguh membangun demokrasi ekonomi, bukan sekadar demokrasi politik. Sebab demokrasi yang tidak memiliki fondasi ekonomi yang adil akan mudah dikuasai oleh mereka yang memiliki uang paling banyak. Maka, koperasi harus dibangun sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, profesional, transparan, dan demokratis. Di situlah koperasi menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar badan usaha, melainkan cara rakyat merebut kembali ruang ekonomi yang terlalu lama dikuasai oleh kekuatan modal dan kekuasaan. Jika demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka demokrasi ekonomi harus berarti pula bahwa perekonomian di bangun dari rakyat, di kelola bersama oleh rakyat, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak










