VALITO.CO | Rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) membuka perdebatan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal lahirnya sebuah perguruan tinggi baru. Pertanyaan mendasarnya adalah: kemana seharusnya prioritas anggaran pendidikan tinggi negara diarahkan?, sampai 24 Juli 2026, besaran anggaran resmi pembangunan URI belum diumumkan secara terbuka. Pemerintah menyatakan skema pendanaan masih di kaji dan sumbernya berasal dari APBN, sementara rencana pembangunan disebut mencakup 10 kampus dengan model pendidikan tanpa UKT bagi mahasiswa. Dalam situasi seperti ini, publik berhak mengetahui dasar hukum, desain kelembagaan, sumber pembiayaan, proyeksi biaya pembangunan, biaya operasional, serta mekanisme pertanggungjawaban anggarannya. Apalagi, pembentukan institusi baru menggunakan uang negara tidak boleh hanya di nilai dari niat baik, melainkan harus di uji berdasarkan kebutuhan, urgensi, legalitas, efektivitas, dan prinsip keadilan distribusi anggaran.
Disinilah persoalan URI bersinggungan langsung dengan masa depan perguruan tinggi negeri yang sudah ada, termasuk Universitas Sumatera Utara (USU). Jika benar negara akan membangun 10 kampus baru, maka publik perlu memperoleh kalkulasi yang transparan mengenai total kebutuhan investasinya. Angka Rp3–8 triliun yang beredar harus ditegaskan sebagai estimasi, bukan pagu resmi pemerintah. Bahkan, pembangunan fisik hanyalah sebagian kecil dari kebutuhan. Negara masih harus menanggung biaya dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, perpustakaan, riset, beasiswa, asrama, teknologi, pemeliharaan, dan biaya operasional tahunan. Karena itu, pertanyaan kritisnya bukan apakah negara boleh membangun universitas baru, tetapi apakah pembangunan tersebut merupakan pilihan paling mendesak dan paling memberi manfaat publik dibanding memperkuat perguruan tinggi negeri yang telah memiliki infrastruktur, dosen, tradisi akademik, dan jaringan keilmuan yang mapan?.
Kritik terhadap URI juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan kesesuaian pendirian URI dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Kritik itu menyentuh beberapa hal mendasar, antara lain belum jelasnya dasar hukum pendirian URI, penggunaan nomenklatur “Gubernur” sebagai pimpinan universitas, posisi lembaga pendidikan pemerintahan yang disebut akan terintegrasi, serta tujuan URI yang lebih diarahkan pada pembentukan calon pemimpin dan pejabat pemerintahan. Kritik tersebut tentu perlu dijawab pemerintah secara terbuka. Sebab dalam negara hukum, gagasan besar tetap harus berdiri di atas fondasi hukum yang jelas. Semakin besar penggunaan uang rakyat dan semakin strategis tujuan sebuah lembaga, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan kepastian hukumnya.
Persoalan berikutnya adalah prioritas. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan perguruan tinggi, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam pemerataan mutu, akses, pembiayaan kulia murah bahkan gratis bagi mahasiswa, riset, dan kesejahteraan dosen. Karena itu, membangun institusi baru harus disertai alasan akademik dan strategis yang benar-benar kuat.Jangan sampai negara membangun gedung baru ketika kampus-kampus yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan nasional justru menghadapi keterbatasan anggaran. Universitas seperti USU bukan sekadar perguruan tinggi regional. Ia adalah salah satu pusat ilmu pengetahuan penting di kawasan barat Indonesia, dengan sejarah panjang, ribuan mahasiswa, tenaga akademik, rumah sakit pendidikan, serta aset yang besar. Dalam perspektif kebijakan publik, memperkuat institusi yang sudah ada sering kali lebih efisien daripada membangun struktur baru dari nol—tentu sepanjang institusi tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
Masalah UKT di USU memperlihatkan sisi lain dari persoalan tersebut. Pada 2025, USU sendiri menerapkan mekanisme pengisian data UKT, verifikasi, serta banding bagi calon mahasiswa yang merasa penetapan UKT tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. Dokumen resmi USU menunjukkan calon mahasiswa diminta menyerahkan berbagai data ekonomi, termasuk penghasilan, pajak, tagihan listrik dan air, serta kondisi tempat tinggal. Mekanisme ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan UKT dengan kemampuan ekonomi. Namun, fakta bahwa mekanisme banding harus terus digunakan juga menunjukkan bahwa persoalan keterjangkauan pendidikan tinggi belum selesai. Jika terdapat ratusan calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses registrasi dan sebagian dikaitkan dengan persoalan biaya, negara dan kampus seharusnya tidak berhenti pada prosedur administratif, tetapi melakukan evaluasi serius: apakah sistem pembiayaan pendidikan tinggi telah benar-benar mampu membaca kondisi ekonomi keluarga secara adil?.
Disinilah Pasal 31 UUD 1945 harus di baca bukan sekadar sebagai slogan konstitusional, melainkan sebagai mandat kebijakan. Negara memang tidak berarti harus membuat seluruh pendidikan tinggi gratis untuk semua orang tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal. Namun, negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi alasan seseorang yang berprestasi kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Karena itu, kebijakan UKT harus di bangun atas prinsip ability to pay, subsidi silang yang rasional, beasiswa yang tepat sasaran, dan dukungan negara yang memadai. Jika seorang anak petani, buruh, nelayan, atau pekerja informal memiliki prestasi akademik tetapi keluarganya tidak mampu membayar biaya kuliah, maka negara seharusnya hadir sebelum mahasiswa tersebut terpaksa berutang, mencari pinjaman daring, atau bahkan meninggalkan bangku kuliah. Pendidikan tinggi tidak boleh berubah menjadi arena seleksi ekonomi yang menyamarkan ketimpangan sosial sebagai mekanisme administrasi.
USU sendiri juga memiliki persoalan tata kelola yang tidak boleh diabaikan. Klaim mengenai keberadaan aset dalam skala besar dengan luas lahan puluhan ribu hektar persegi (ha²), rumah sakit pendidikan, dan berbagai unit usaha harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik. Jika aset tersebut benar-benar bernilai strategis, ekonomis dan berdampak, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah: berapa nilai asetnya, bagaimana status hukumnya, bagaimana produktivitasnya, dan berapa kontribusinya terhadap pembiayaan pendidikan perguruan tinggi? Jika ada aset yang belum memberikan manfaat optimal bahkan dalam laporan rugi terus menerus, persoalannya bukan semata-mata alasan untuk menambah tinggi UKT, melainkan menjadi alasan untuk memperbaiki tata kelola aset. Universitas yang memiliki aset besar seharusnya mampu mengoptimalkan aset tersebut untuk kepentingan pendidikan, riset, pelayanan publik, biaya uang kuliah murah bahkan gratis bagi mahasiswa dan kesejahteraan dosen—bukan membiarkan aset menjadi beban administratif atau sekadar angka dalam laporan.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar memiliki kapasitas fiskal untuk membangun URI dengan skema pembiayaan penuh dari APBN, maka pertanyaan yang wajar diajukan adalah: mengapa kapasitas fiskal yang sama tidak diperbesar terlebih dahulu untuk memperkuat universitas negeri yang sudah ada?. Mengapa tidak memperbesar BOPTN, memperluas KIP Kuliah, membangun laboratorium dan pusat riset, memperbaiki rumah sakit pendidikan, memperkuat sumber daya dosen, serta menurunkan atau menggratiskan UKT bagi mahasiswa miskin? Ini bukan berarti pembangunan URI harus otomatis ditolak. Tetapi pemerintah wajib membuktikan bahwa URI bukan proyek yang menggeser prioritas, melainkan bagian dari desain besar pendidikan nasional yang memiliki dasar hukum, kebutuhan akademik, dan manfaat publik yang jelas.
Dari sudut pandang seorang pendidik dan pengelola kebijakan pendidikan, persoalan pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya bukan sekadar kekurangan kampus baru. Masalah utamanya adalah kesenjangan mutu, akses dan kesejahteraan. Universitas unggulan masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, kualitas riset belum merata, banyak perguruan tinggi masih menghadapi keterbatasan fasilitas, dan mahasiswa dari keluarga miskin dari buruh, petani tak bertanah, pembantu rumah tangga dan buruh industri juga belum sepenuhnya memperoleh akses yang setara. Maka kebijakan pendidikan tinggi seharusnya diarahkan pada penguatan ekosistem dan keberpihakan pemerintah: memperbesar pendanaan riset, meningkatkan kualitas dosen, memperkuat perguruan tinggi di daerah, menyediakan beasiswa yang lebih luas, dan memastikan mahasiswa tidak terlempar dari sistem karena persoalan biaya kuliah demi mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Pada akhirnya, pembangunan URI sebaiknya ditunda dan anggaran negara diprioritaskan untuk memperkuat USU sebagai pintu gerbang pendidikan tinggi di wilayah barat Indonesia, bersama perguruan tinggi negeri lainnya. Ini bukan sekadar soal pembangunan kampus, melainkan menyangkut politik anggaran, keadilan pendidikan, tata kelola negara, dan keberpihakan kebijakan publik. Negara seharusnya tidak membangun institusi baru dengan beban APBN besar ketika masih banyak anak rakyat yang cerdas dan bersemangat kuliah tetapi terhalang biaya. Perkuat mutu, riset, pengabdian, serta hadirkan kuliah murah bahkan gratis bagi yang tidak mampu. Sebab, keberhasilan negara bukan diukur dari banyaknya universitas baru, melainkan dari seberapa banyak anak miskin dapat mengubah masa depannya melalui pendidikan. Jangan membangun menara baru ketika tangga menuju pendidikan tinggi bagi rakyat miskin masih terlalu mahal untuk dinaiki.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidangan Bidang Hukum & HAM MW KAHMI SUMUT










