SIMALUNGUN | VALITO.CO
Lagi-lagi menggemparkan jagat raya di institusi Polri, Team awak media melaporkan oknum polisi berinisial RP ke bidang profesi dan pengamanan (Propam) karena diduga melanggar kode etik dalam hal menangani kasus tindak pidana pasal 363 KUHPIDANA junto pasal 480 KUHPIDANA.
”Penerapan pasal 480 KUHPIDANA terhadap anak saya berinisial DS itu tidak tepat, karena DS telah di tipu oleh berinisial LR. DS tidak tahu kalau dirinya membeli handphone Android merk Oppo Reno 4f adalah barang yang di curi oleh berinisial LR,” ujar orang tua dari DS sekaligus ketua team awak media berinisial RS yang melaporkan peristiwa ini ke Propam.
”Dan ironisnya lagi istri pelaku pencurian berinisial SG yang melakukan transaksi langsung ke DS beserta seorang yang belum saya ketahui identitas lengkapnya penerima gadaian 1 unit laptop yang di curi oleh berinisial LR mengapa tidak di proses hukum? , Ada apa? diduga BAP (berita acara pemeriksaan) kasus tersebut direkayasa. Berdasarkan pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia (Perkapolri kode etik),” tambah RS ”
Kemudian awak media Valito.co mengkonfirmasi seorang berinisial HBS salah satu anggota team RS ianya juga menyampaikan bahwa mereka bersama team yang di ketuai oleh RS, menyambangi kantor kejaksaan negeri Simalungun pada tanggal 12 Juni 2023 untuk mengkonfirmasi persoalan itu.
“Informasi yang kami terima dari kejaksaan negeri Simalungun adalah jangankan P21nya pak SPDPnya saja tidak ada disini,” papar petugas yang sedang memegang berkas tumpukan kertas berinisial YS bersama rekannya kepada kami” pungkas HS kepada awak media.
”Persoalan ini kami sampaikan melalui DUMAS (pengaduan masyarakat) sesuai peraturan Kapolri no 09 tahun 2018 hanya tinggal menunggu waktu panggilan saja dari polres simalungun,” kata salah satu anggota team RS berinisial BRT kepada awak media.(HT)