Bagi banyak masyarakat adat Papua, pesta babi bukan sekadar perjamuan, melainkan ritual yang sakral—simbol syukur kepada alam, perdamaian antar kelompok, penghormatan terhadap leluhur, sekaligus penegasan persaudaraan dan berbagi hidup bersama; babi bukan komoditas biasa, melainkan kekayaan bernilai sosial yang dipersembahkan untuk komunitas, bukan untuk di timbun sendiri. Karena itu, ironi terasa begitu tajam ketika istilah yang luhur itu kini muncul sebagai metafora kritik sosial atas situasi yang berkembang di Papua selatan—di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi—ketika pembangunan dipromosikan melalui jargon investasi, ketahanan pangan, hilirisasi, bioenergi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN), sementara masyarakat adat menyaksikan kenyataan yang berbeda di depan mata mereka: hutan di buka dalam skala masif dan ugal-ugalan, tanah ulayat di lepas tanpa persetujuan yang bebas dan utuh, ruang hidup berubah menjadi konsesi, dan modal besar datang dengan dukungan kebijakan serta perlindungan negara. Dari pengalaman itulah lahir ungkapan “pesta babi” sebagai sindiran yang pahit namun jujur—bukan lagi pesta syukur milik komunitas adat, melainkan gambaran tentang jamuan besar para elite politik dan ekonomi yang menikmati hasil dari tanah Papua, sementara masyarakat pemilik tanah justru berdiri di luar lingkaran pesta itu, menyaksikan ruang hidupnya perlahan menyempit.
Masalah pokoknya bukan sekadar investasi. Investasi pada dirinya sendiri bukan kejahatan. Persoalannya terletak pada watak ekonomi-politik yang mengiringinya. Ini bukan ekonomi pasar yang kompetitif sebagaimana diajarkan Adam Smith pada kapitalisme klasik, dimana setiap pelaku usaha bersaing melalui efisiensi, inovasi dan kualitas. Ini juga bukan Ekonomi Pancasila yang menempatkan keadilan sosial, pemerataan, koperasi, dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama. Yang tumbuh justru sesuatu diantaranya—atau lebih tepat di luar keduanya—yakni kapitalisme kooptasi atau kapitalisme semu: sistem dimana kekuasaan politik, izin negara, aparat keamanan, dan modal besar saling menopang dalam satu lingkaran tertutup.
Dalam ekonomi kooptasi, pasar hanya menjadi kosmetik. Secara formal negara berbicara tentang investasi terbuka, pertumbuhan ekonomi, dan modernisasi pertanian. Tetapi secara praktik, akses atas tanah, konsesi, izin, proyek, dan keuntungan terkonsentrasi pada kelompok terbatas yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Yang menentukan bukan siapa paling efisien, melainkan siapa paling dekat dengan meja kekuasaan.
Yang menang bukan yang paling inovatif, tetapi yang punya akses pada izin, perlindungan politik, dan jaminan keamanan. Akibatnya, pasar tidak bekerja sebagai arena persaingan sehat, melainkan sebagai instrumen distribusi rente.
Papua memperlihatkan pola itu secara telanjang. Ribuan hingga jutaan hektare tanah dialokasikan untuk perkebunan tebu, sawit, bioetanol, dan food estate dalam skala yang sangat besar.
Perusahaan-perusahaan besar masuk dengan dukungan administratif yang luar biasa cepat. Pada saat yang sama, masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah itu justru kerap diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Tanah ulayat yang bagi masyarakat adat merupakan ruang hidup, ruang spiritual, sekaligus identitas kultural, di ubah menjadi angka konsesi di peta investasi. Hutan yang selama ratusan tahun menjadi sumber pangan di anggap sebagai “lahan tersedia”. Di titik itulah bahasa negara bertabrakan langsung dengan kenyataan sosial masyarakat Papua.
Begitupun, yang membuat situasi ini juga semakin kompleks adalah hadirnya aparatus pertahanan dan keamanan dalam ekosistem ekonomi tersebut. Kritik dari banyak para pakar ekonomi-politik menyebut bahwa ketika aparatus militer dan aparat keamanan masuk terlalu jauh ke ruang pengamanan investasi, batas antara fungsi negara dan fungsi korporasi menjadi kabur. Negara yang seharusnya menjadi penengah berubah menjadi fasilitator sekaligus penjaga kepentingan modal. Ketika konflik tanah terjadi, masyarakat adat sering datang membawa peta leluhur, sejarah kampung, dan klaim hak ulayat. Sebaliknya, yang datang menghadapi mereka adalah izin perusahaan, alat berat, pagar konsesi, dan moncong senjata aparatus negara tersebut. Di sini hukum tidak terasa netral; ia terasa hadir dengan keberpihakan pada atas nama pembangunan.
Pakar ekonomi-politik seperti Karl Polanyi sejak lama mengingatkan bahwa ketika tanah diperlakukan semata sebagai komoditas pasar, masyarakat akan mengalami kerusakan sosial yang dalam. Tanah bukan barang dagangan biasa. Ia adalah ruang hidup. Di Papua, peringatan itu menemukan bentuk nyatanya. Hutan bukan sekadar kayu. Sungai bukan sekadar sumber air industri. Tanah bukan sekadar aset investasi. Ketika semuanya dikonversi menjadi angka ekonomi tanpa menghitung nilai sosial dan budaya yang melekat padanya, yang lahir bukan kesejahteraan kolektif, melainkan dislokasi sosial: kehilangan identitas, migrasi paksa, krisis ekologis, dan keterputusan antar-generasi.
Ironinya, semua ini berlangsung dengan atas nama pembangunan nasional dan sering di klaim sejalan dengan Ekonomi Pancasila. Padahal secara prinsip, Ekonomi Pancasila menolak pemusatan kekayaan di tangan segelintir kelompok. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata kuncinya: rakyat banyak. Bukan kelompok usaha tertentu. Bukan oligarki rente. Bukan jaringan patronase politik-ekonomi. Jika keuntungan ekonomi mengalir ke pusat modal sementara masyarakat lokal kehilangan tanah, sumber air, hutan, dan ruang hidupnya, maka yang runtuh bukan hanya keadilan sosial—tetapi juga fondasi konstitusional ekonomi Indonesia itu sendiri.
Di titik ini, “pesta babi” menjadi metafora yang sangat politis. Ia menggambarkan sebuah pesta kekuasaan yang dinikmati segelintir orang: pengusaha mendapat konsesi, elite mendapat legitimasi politik, birokrasi mendapat proyek, dan jaringan rente mendapat bagian. Tetapi di luar meja pesta itu, masyarakat adat menanggung ongkosnya: hutan hilang, sungai berubah warna, ruang berburu menyusut, kebun sagu hilang, dan generasi muda tercerabut dari tanah leluhurnya. Pertumbuhan tercatat di laporan ekonomi, tetapi kehilangan tercatat di tubuh masyarakat.
Indonesia tentu membutuhkan pembangunan. Papua juga berhak atas infrastruktur, investasi, pendidikan, energi, dan kemajuan ekonomi. Tetapi pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru.
Pertumbuhan tanpa persetujuan rakyat lokal adalah bentuk pemaksaan modern. Investasi tanpa perlindungan hak ulayat berpotensi berubah menjadi kolonialisme ekonomi gaya baru. Negara semestinya tidak hadir sebagai makelar izin atau penjaga kepentingan modal, melainkan sebagai pelindung hak konstitusional warga, termasuk masyarakat adat Papua yang telah menjaga tanahnya jauh sebelum republik ini lahir.
Pada akhirnya, pertanyaannya tetap sederhana: pembangunan ini untuk siapa? Jika untuk rakyat Papua, maka mereka harus menjadi subjek utama—bukan korban yang tersingkir dari tanah leluhurnya sendiri, seperti dalam cerita dalam film ‘Killers of the Flower Moon’, ketika kekayaan yang lahir dari tanah justru mengundang perebutan kuasa yang menyingkirkan pemilik aslinya. Kemajuan tidak cukup diukur dari investasi atau luas proyek, tetapi dari hadirnya keadilan ekologis, penghormatan hak ulayat, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat adat. Namun jika yang tumbuh justru konsesi raksasa, pemusatan keuntungan, dan perlindungan terhadap kepentingan elite, maka sejarah tidak akan mencatatnya sebagai kemenangan pembangunan, melainkan sebagai babak baru perampasan yang dilegalkan—ketika tanah Papua berubah menjadi jamuan besar di meja kapitalisme kooptasi (kapitalisme semu) sementara pemilik aslinya berdiri di luar lingkaran pesta.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










