VALITO.CO | Ada satu kegelisahan yang tidak boleh dianggap sepele di Sumatera Utara: ketika hukum formal terasa terlalu jauh, terlalu lambat, atau tidak memberikan rasa keadilan, rakyat banyak (petani, buruh, pekerja rumah tangga (PRT), masyarakat miskin kota, Intelektual organik tak bertanah) cenderung mencari ruang lain untuk menyampaikan tuntutan. Jalanan kemudian menjadi ruang pengadilan bagi rakyat tersebut. Di titik inilah istilah “polisi jalanan” menemukan relevansinya—bukan sebagai pembenaran atas tindakan main hakim sendiri, melainkan sebagai peringatan bahwa ketika institusi hukum kehilangan kepercayaan publik dan aparatus negara berkelindan dengan mafia hukum dimana rakyat banyak dapat terdorong mengambil alih fungsi yang seharusnya menjadi monopoli negara hukum. Fenomena itu berbahaya, bukan hanya bagi negara hukum yang demokratis, tetapi korban yang paling banyak menderita adalah rakyat banyak itu sendiri.
Persoalan agraria di Sumatera Utara memperlihatkan paradoks yang telah berlangsung sangat lama. Di satu sisi, masyarakat yang menguasai atau menggarap tanah yang mereka yakini sebagai tanah negara bebas eks-HGU menghadapi stigma sebagai penyerobot, bahkan dalam sejumlah konflik berhadapan dengan aparatus acap kali terdengar suara dari aparatus keamanan terhadap rakyat banyak itu yakni, ‘jangan rakyat itu dipukuli tapi dipijak-pijak dan di pateni (matikan) aja’ serta melakukan kriminalisasi hukum pada rakyat yang mempertahan tanah sebagai sandaran kehidupannya. Begitulah sangar dan begisnya aparatus terhadap rakyat banyak ketika pada situasi hadap berhadapan di lapangan hamparan lahan yang diusahai dan kuasai rakyat hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Di sisi lain, ketika terjadi persoalan hukum mengenai pengelolaan, pelepasan, atau pengalihan lahan yang masih aktif HGU eks-PTPN II atau sekarangan PTPN Regional 1, prosesnya bergerak di ruang hukum yang jauh lebih kompleks. Dalam perkara yang baru di putus Pengadilan Tipikor Medan pada 3 Juni 2026, empat terdakwa—Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti—dinyatakan vrijpra (bebas) dalam proses persidangan di PN Tipikor Medan. Putusan itu tentu melukai rasa keadilan rakyat banyak, tetapi secara sosial dan politik hukum, putusan tersebut tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai penyahgunaan kewenangan dalam tata kelola tanah dan aset negara yang lebih besar dari pada sekadar dugaan sandiwara ‘permain hukum’ yang mempertontonkan seolah-alah sumber daya manusia penyidik dan jaksa penunut lemah dihadapan empat terdakwa tersebut.
Disinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Rakyat tidak selalu membaca hukum dari perspektif pasal dan ayat. Rakyat membacanya dari pengalaman sehari-hari: siapa yang di pukul, siapa yang di tangkap, siapa yang di kriminalisasi, siapa yang tanahnya di gusur, dan siapa yang memperoleh akses terhadap tanah bernilai ekonomi tinggi. Ketika seorang petani berhadapan dengan aparat karena menguasai lahan yang diyakininya sebagai tanah negara bebas sebagai objek reforma agraria, sementara pada saat yang sama terjadi proses hukum yang menyangkut pengelolaan lahan eks-perkebunan negara tetapi berakhir dengan putusan bebas, maka yang muncul bukan semata-mata perbedaan perkara. Yang muncul adalah persepsi tentang ketidaksetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Persepsi semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa koreksi. Negara hukum tidak cukup hanya menghadirkan putusan yang sah secara prosedura dan berkeadilanl. Negara hukum juga harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa suatu tindakan terhadap rakyat banyak dianggap melanggar hukum, sementara tindakan yang menyangkut pengelolaan tanah dan aset negara yang HGUnya belum habis dapat berakhir dengan putusan bebas. Namun secara demokratis, ruang untuk mempertanyakan kebijakan agraria, administrasi pertanahan, dan mekanisme pengelolaan aset negara tetap terbuka. Bebas dari dakwaan korupsi tidak otomatis berarti seluruh persoalan kebijakan pertanahan selesai.
Para pemikir hukum progresif seperti Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks dan prosedur, melainkan harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: manusia dan keadilan. Dalam perspektif itu, konflik agraria tidak boleh hanya di baca sebagai persoalan siapa memiliki sertifikat dan siapa tidak. Harus ditelusuri pula sejarah penguasaan tanah, asal-usul hak, masa berlaku HGU, proses pelepasan atau pengakhiran hak, kepentingan publik, serta kewajiban negara menjalankan reforma agraria. Tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah sumber penghidupan rakyat banyak. Karena itu, setiap perubahan status atau penguasaan dan pengusahaan tanah negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika masyarakat melihat adanya kesenjangan antara kekuatan hukum formal dan kekuatan ekonomi. Rakyat banyak yang tidak memiliki akses terhadap advokat, dokumen pertanahan, biaya perkara, atau jaringan kekuasaan, hampir selalu berada dalam posisi yang lebih lemah. Karena itu, hukum progresif menuntut aparatus negara tidak sekadar menjadi penonton yang netral secara formal, tetapi aktif memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk mereka yang paling rentan. Dalam konflik agraria, ukuran keadilan bukan hanya seberapa banyak orang di tangkap atau berapa banyak perkara masuk pengadilan. Ukurannya adalah apakah konflik berkurang, apakah rakyat memperoleh kepastian hak, dan apakah tanah di kelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Data konflik agraria nasional yang terus menunjukkan tingginya jumlah konflik dan kekerasan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Setiap benturan antara rakyat dan aparat bukan sekadar persoalan keamanan. Ia adalah indikator kegagalan penyelesaian struktural. Jika persoalan tanah bagi rakyat banyak diselesaikan dengan pendekatan represif secara ‘ugal-ugalan’ sebelum persoalan hak dan sejarah penguasaannya diselesaikan, maka aparatus negara mungkin dapat memenangkan satu bentrokan, tetapi belum tentu memenangkan kepercayaan rakyat. Sebaliknya, ketika rakyat memilih jalanan karena merasa pintu pengadilan, birokrasi, dan lembaga pengaduan tidak memberikan jawaban, negara harus membaca itu sebagai kegagalan institusional yang perlu diperbaiki, bukan semata-mata sebagai gangguan ketertiban.
Begitupun, ada batas yang harus ditegaskan: frustrasi terhadap penegakan hukum tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi “polisi jalanan”, sebagaimana rakyat juga tidak boleh mengambil alih kewenangan penegakan hukum. Jika hukum formal gagal memberikan keadilan, jawabannya bukan mengganti hukum dengan kekerasan, melainkan memperbaiki institusi hukum agar kembali dipercaya. Sebab ketika setiap kelompok merasa berhak menjadi hakim sekaligus eksekutor di jalanan, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga sendi-sendi negara demokrasi.
Karena itu, Sumatera Utara membutuhkan keberanian untuk membuka kembali seluruh persoalan agraria secara transparan: berapa luas tanah eks-HGU yang benar-benar telah kembali menjadi tanah negara bebas sebagai objek reforma agraria, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, siapa yang menerima hak baru, bagaimana proses perubahan hak dilakukan, dan berapa bagian yang sungguh-sungguh dialokasikan untuk reforma agraria. Transparansi pertanahan bukan ancaman bagi investasi. Justru sebaliknya, kepastian hukum hanya lahir dari keterbukaan dan kejujuran. Jika semua proses sah, mengapa harus ditutup? Dan jika terdapat persoalan, mengapa tidak diselesaikan secara terbuka? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini harus di jawab dengan dokumen dan data, bukan dengan cara ‘sok kekuasaan’.
Rakyat banyak di Sumatera Utara mungkin memang sedang menunggu. Tetapi yang harus di tunggu bukan momentum rakyat banyak untuk menegakkan hukum sendiri. Yang harus di tunggu adalah momentum ketika aparatus negara berani menegakkan hukum secara adil kepada semua pihak. Sebab hukum yang keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada mereka yang memiliki akses kekuasaan akan melahirkan sinisme; sementara hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan sosial akan mengembalikan kepercayaan. Disinilah tantangan terbesar negara: jangan sampai jalanan menjadi pengadilan terakhir karena pengadilan di anggap tidak lagi menjadi pintu pertama untuk mencari keadilan. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara tanah, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.Akhirnya “semua tercatat, semua mendapat tempat” dalam Puisi Aku, karya Chairil Anwar.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.










