VALITO.CO | Gagasan bahwa negara yang korup dan bangkrut dapat “dibubarkan” lalu harta kekayaannya dibereskan seperti budel perusahaan yang pailit memang terdengar provokatif, tetapi secara hukum internasional tidak sesederhana itu. Negara bukan perseroan terbatas, bukan badan hukum privat, dan bukan debitur biasa yang dapat dinyatakan pailit oleh sebuah pengadilan lalu dilikuidasi. Negara adalah subjek hukum internasional yang memiliki kedaulatan, wilayah, rakyat, pemerintahan dari mandat rakyat, serta kewajiban internasional. Karena itu, ketika sebuah negara mengalami krisis fiskal atau terjerat utang akibat buruknya tata kelola dan korupsi, persoalannya bukan bagaimana “membubarkan negara”, melainkan bagaimana menyelamatkan rakyat dari akibat kegagalan pengelolaan negara tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan hukum internasional.
Piagam PBB memberikan fondasi yang jelas. Pasal 2 ayat (1) menegaskan prinsip persamaan kedaulatan negara, sementara Pasal 2 ayat (7) membatasi campur tangan PBB terhadap urusan yang pada hakikatnya berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara, dengan pengecualian tertentu terkait tindakan penegakan berdasarkan Bab VII. Artinya, tidak terdapat mekanisme umum dalam Piagam PBB yang memungkinkan PBB menyatakan sebuah negara “pailit”, membubarkannya, lalu mengambil alih seluruh asetnya untuk membayar kreditor. Bahkan dalam kondisi krisis yang sangat berat, eksistensi negara dan hak-hak rakyatnya tidak otomatis gugur hanya karena pemerintah gagal mengelola keuangan publik.
Disinilah istilah “negara bangkrut” harus digunakan secara hati-hati. Dalam praktik ekonomi, istilah tersebut biasanya menggambarkan keadaan ketika suatu negara mengalami ‘sovereign debt distress’, gagal memenuhi kewajiban pembayaran, atau kehilangan akses pembiayaan. Namun, dalam hukum internasional, tidak ada prosedur kepailitan negara yang setara dengan mekanisme kepailitan perusahaan. Tidak ada “kurator negara” yang ditunjuk pengadilan internasional untuk pembagian wilayah suatu negara, menjual tanah, sumber daya alam, gedung pemerintahan, atau aset strategis negara demi melunasi utang. Bahkan kerangka UNCITRAL mengenai kepailitan lintas batas dirancang untuk mengatur kerja sama antar-yurisdiksi dalam perkara kepailitan debitur dan entitas ekonomi, bukan sebagai mekanisme untuk melikuidasi negara berdaulat.
Namun, ketiadaan mekanisme “pailit negara” bukan berarti pemerintah dapat bersembunyi di balik tameng kedaulatan. Kedaulatan bukan cek kosong untuk melakukan korupsi, menumpuk utang, menggadaikan masa depan rakyat, atau mengalihkan kekayaan publik kepada segelintir elite. Disinilah problem sesungguhnya berada: negara tetap eksis, tetapi penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik. Korupsi adalah persoalan hukum pidana dan tata kelola; utang adalah persoalan keuangan publik dan hubungan kontraktual; sementara keberlangsungan negara adalah persoalan hukum internasional dan hak kedaulatan rakyat. Ketiganya harus dipisahkan agar kesalahan penguasa tidak dibebankan secara membabi buta kepada generasi yang tidak pernah mengambil keputusan.
Majelis Umum PBB melalui Resolusi 69/319 Tahun 2015 mengadopsi Basic Principles on Sovereign Debt Restructuring Processes. Prinsip-prinsip tersebut menempatkan kedaulatan negara, itikad baik, transparansi, perlakuan yang adil, legitimasi, keberlanjutan, serta perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitur sebagai bagian penting dalam proses restrukturisasi utang berdaulat. Tetapi harus ditegaskan: resolusi tersebut bukanlah “undang-undang kepailitan negara” dan bukan pula mandat bagi PBB untuk mengambil alih kekayaan negara yang gagal bayar. Ia lebih tepat dipahami sebagai kerangka prinsip untuk mendorong proses restrukturisasi yang tertib dan adil dalam sistem internasional.
Maka, jika sebuah pemerintahan korup meninggalkan utang besar, pertanyaan hukumnya bukan “siapa yang akan membubarkan negara?”, melainkan “siapa yang bertanggung jawab atas utang tersebut dan bagaimana memastikan rakyat tidak menjadi korban berkali-kali?”. Disinilah audit utang menjadi penting. Setiap utang harus di periksa: siapa yang meminjam, untuk tujuan apa, melalui prosedur apa, kepada siapa dana mengalir, apakah proyeknya benar-benar ada, dan apakah masyarakat memperoleh manfaatnya. Jika ditemukan korupsi, penipuan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka jalur pidana, perdata, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara harus berjalan. Utang publik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi hasil kejahatan.
Gagasan tentang ‘odious debt’ atau “utang najis” memang sering muncul dalam diskursus keadilan utang, terutama ketika utang di buat oleh rezim yang korup atau otoriter dan manfaatnya tidak pernah di nikmati rakyat. Namun, konsep ini belum menjadi aturan hukum internasional yang secara umum dan otomatis menghapus kewajiban pembayaran utang suatu negara. Karena itu, pendekatan yang lebih terukur adalah melakukan audit independen, menguji legalitas dan legitimasi transaksi, menelusuri aliran dana, serta menempuh mekanisme hukum dan negosiasi dengan kreditor. Jangan sampai istilah “utang najis” justru di pakai sebagai slogan politik tanpa pembuktian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, dimana posisi PBB? PBB bukan “kurator dunia” yang datang ketika sebuah negara gagal bayar untuk menyita dan menjual kekayaannya. Peran PBB lebih berada pada pembentukan norma, penyediaan forum diplomatik, pembangunan prinsip tata kelola, serta penguatan kerja sama internasional. Dalam ekosistem yang lebih luas, UNCTAD berperan dalam diskursus dan kebijakan mengenai utang berdaulat, sementara IMF dan Bank Dunia memiliki fungsi teknis dan finansial yang berbeda. Sedangkan UNCITRAL memiliki kerangka kepailitan lintas batas yang berorientasi pada koordinasi hukum antar negara dalam perkara insolvensi, bukan pembubaran negara berdaulat.
Karena itu, gagasan “negara korup dan bangkrut harus dibubarkan” justru menyimpan bahaya konseptual. Negara tidak boleh di hukum karena kesalahan segelintir penguasa dengan cara menghilangkan hak rakyat atas tanah, sumber daya alam, layanan publik, dan masa depan mereka. Yang harus “dibubarkan” adalah impunitasnya, bukan negaranya; yang harus “dilikuidasi” adalah jaringan korupsinya, bukan hak-hak rakyatnya. Aset hasil kejahatan harus di kejar lintas batas. Dana yang di curi harus dipulihkan. Pelaku harus di hukum. Utang harus di audit. Dan kebijakan fiskal harus diperbaiki. Jika perlu, restrukturisasi dilakukan melalui negosiasi yang transparan dan berkeadilan, bukan melalui pengambilalihan sepihak.
Maka pertanyaan “Negara Korup dan Bangkrut: Saatnya Dibubarkan, Lalu Siapa yang Membereskan Budelnya?” sebetulnya harus di balik menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: jika negara tidak dapat dipailitkan, siapa yang harus bertanggung jawab ketika negara di rusak oleh koruptor? Jawabannya bukan PBB sebagai kurator, bukan kreditor sebagai pemilik negara, dan bukan pula rakyat sebagai pihak yang harus menanggung seluruh dosa penguasa. Yang harus bertanggung jawab adalah mereka yang mengambil keputusan, menyalahgunakan kekuasaan, mengkorupsi anggaran, dan mengubah utang publik menjadi keuntungan pribadi dan kroninya. Negara harus diselamatkan melalui jalan yang keras dan lembut, bukan dibubarkan; utang harus diselesaikan, bukan di hapus secara serampangan; korupsi harus di bongkar sampai ke akar-akanya dan aliran aset koruptor tersebut harus di rampas dengan mekanisme negara. Sebab dalam perspektif hukum internasional, negara boleh mengalami krisis keuangan, tetapi rakyat tidak boleh dipailitkan oleh kesalahan penguasa korup.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










