LABURA | VALITO.CO
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Komisi B Labura yang ke IV kembali di tunda ,pihak perwakilan kebun usaha Tani acai tidak membawa legal sending (surat kuasa) dari pihak kebun usaha Tani /acai , hal tersebut membuat anggota DPRD Labura dan UPTD IV disnaker porovisi menunda RDP tersebut agar perwakilan kebun usaha Tani dapat membawa Surat kuasa dari Acai.
Seperti di jelaskan ketua DPW Sumut PPMI (persaudaraan pekerja muslim Indonesia) Herman saragi ke pada media senin (27/3) mengatakan , RDP di kantor DPRD Labura hari ini terpaksa di tunda kerna pihak perwakilan usaha Tani /acai tidak memenuhi syarat sebagai perwakilan, sebab ada salah satu anggota DPRD komisi B mempertanyakan surat kuasa pihak perwakilan dari kebun usaha Tani /acai tidak di buat oleh acai, terpaksa DPRD menuda RDP minggu depan agar Perwakilan Acai bisa membawa surat kuasa supaya RDP ini bisa nantinya ada pertanggu jawaban usaha Tani /acai di hasil RDP di DPRD komisi B itu.
” RDP terpaksa ditunda bg, kerna pihak perwakilan kebun usaha Tani /acai tidak membawa surat kuasa, anggota DPRD ada yang menanyakanya dan mengapa kalau tidak ada surat kuasa, nantinya tidak ada pertanggu jawaban usaha Tani /acai dengan hasil RDP ini. Ucapnya.
Tambahnya Herman, Sangat kecewa kami sudah 4 kali ini datang, akan tetapi sekali pun pemilik kebun usaha Tani tidak pernah hadir, dan hadir pun perwakilanya itupun tidak ada surat kuasa mereka menjadi Perwakilan usaha Tani/acai.
Sangat di sayangkan, Yang hadir menjadi perwakilan kebun usaha Tani/acai salah satu ASN lingkungan hidup bernama dian dan salah satu anggota koramil O2 /TL Erwin, kita pun heran kenapa dua orang yang merupakan ASN dan TNI jadi perwakilan usaha Tani, Hebat juga BpK acai ini. Ucapnya Herman.
PPMI yang menjadi perwakilan dari perkerja kebun usaha Tani, mengharapkan permasalahan perkerja di perkebunan usaha Tani ini supaya dapat di selesaikan dan supaya hak hak normatif pekerja dapat di penuhi oleh pihak kebun usaha Tani /acai itu.
Sementara ketua komisi B mufti ahmad Dalimunthe yang memimpin rapat dengar pendapat di gedung DPRD Labura meminta minggu depan RDP agar perwakilan kebun usaha Tani /acai supaya membawa surat kuasa dari BPK acai, kerna hasil RDP nantinya supaya bisa di pertanggu jawabkan dan dapat penyelesaian, ucapnya pada saat menutup acar RDP Supaya di tunda minggu depan.
Sebelumnya permalasah antara anggota pekerja kebun Usaha Tani yang di wakili PPMI ,mengalami Kecelakaan Kerja, Mata pekerja panen kebun usaha tani Buta, Mata sebelah kiri Sugito, pekerja panen Perkebunan Usaha Tani warga Desa pangkalan lunang kec.kualuh laidong kab.labuhanbatu utara buta akibat terkena berondolan biji kelapa sawit pada 2 tahun yang lalu tahun 2020.
Kecelakaan yang menimpa pekerja itu dianggap sebagai kelalaian dan kealfaan pihak perkebunan Usaha Tani.
Dalam peristiwa tersebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Labuhanbatu Utara melaporkan peristiwa kecelakaan kerja itu ke Dinas Tenaga kerja Labuhanbatu Utara,DPRD labuhananbatu Utara dan Polres Labuhanbatu 16 Januari 2023 No Surat 026/DPC-PPMI/LABURA/2023.
Dan pihak PPMI meminta Perkebunan usaha tani untuk bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami Sugito salah satu pekerja kebun usaha tani Karena ,
berawal saat dirinya sedang memanen tandan buah segar (TBS), dirinya tertimpa berondolan biji kelapa sawit.
Akibat kejadian itu, kini dia mengalami cacat permanen. Bola matanya sebelah kiri menjadi buta, dan sampai saat ini masih dalam perobatan.
Ironisnya, ketika dirinya mengalami peristiwa itu, perusahaan tempat dia bekerja, perkebunan usaha tani terkesan lepas tangan dan tidak peduli.
“Padahal tanpa mengesampingkan faktor nasib, tetapi kemalangan yang di alami ini juga berawal dari ketidak pedulian perkebunan usaha tani terhadap pekerja panennya, seperti sugito. Saat bekerja sugito dan buruh panen yang lain tidak dibekali alat pelindung keselamatan kerja, seperti helm, kacamata dan sepatu boat, pekerja kebun usaha tani juga tidak terdaftar kepesertan BPJS Ketenaga kerjaan.’(basri)