PTPN Regional 1 Jangan Diam-Diam Ubah HGU Ke HGB: Negara Wajib Tahu Dan Kementerian Keuangan Harus Dilibatkan

banner 468x60

Perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ia bukan perkara mengganti nomenklatur di atas kertas, bukan pula hanya persoalan penerbitan sertifikat baru di kantor pertanahan. Di balik perubahan itu, ada konsekuensi hukum, fiskal, dan tata kelola aset negara yang sangat besar. Karena itu, apabila benar terdapat perubahan status lahan milik PTPN Regional 1 dari HGU ke HGB yang belum dilaporkan atau belum tercatat di Kementerian Keuangan RI, maka persoalannya tidak lagi administratif—melainkan masuk ke ruang pertanggungjawaban hukum publik yang serius.

Secara prinsipil, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 telah menegaskan bahwa HGU dan HGB sama-sama berdiri di atas tanah yang di kuasai negara. HGU diberikan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam skala besar. Sedangkan HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Ketika status tanah bergeser dari HGU ke HGB, yang berubah bukan hanya jenis hak atas tanah—tetapi nilai ekonomi tanah, arah pemanfaatan ruang, potensi komersialisasi, dan nilai penerimaan negara. Negara tetap pemilik tanahnya, namun nilai pengelolaan dan manfaat ekonominya melonjak drastis. Di titik inilah negara wajib hadir melalui sistem pengawasan aset.

Dalam rezim keuangan negara, kewajiban itu di atur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah pengelola kekayaan negara. Semua tanah negara yang dikuasai oleh BUMN, termasuk yang berada di bawah pengelolaan PTPN Regional 1, wajib di catat, dibukukan, diawasi, dan dilaporkan perubahan statusnya. Jika nomenklatur hak berubah tetapi data aset negara di pembukuan pemerintah masih tercatat sebagai HGU aktif, maka muncul pertanyaan serius: apakah perubahan itu sudah dilaporkan?; apakah sudah mendapat persetujuan?; atau justru negara tidak diberitahukan?.

Persoalan menjadi lebih tajam karena perubahan HGU ke HGB hampir selalu diikuti lonjakan nilai tanah yang signifikan. Tanah berstatus HGU di wilayah perkebunan di nilai berdasarkan fungsi agraria-produktif. Tetapi begitu berubah menjadi HGB—terutama jika masuk wilayah perkotaan, kawasan industri, atau area pengembangan properti—nilainya dapat berlipat puluhan hingga ratusan kali. Selisih nilai inilah yang menyangkut potensi penerimaan negara, baik dalam bentuk pemasukan, pajak, kontribusi pemanfaatan, maupun nilai buku aset. Bila perubahan itu dilakukan tanpa pembaruan data di Kementerian Keuangan, maka negara berpotensi kehilangan nilai ekonomi yang seharusnya tercatat sebagai kekayaan publik.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perubahan status hak atas tanah negara tanpa pencatatan dalam sistem aset pemerintah dapat menimbulkan cacat prosedur. Cacat prosedur dalam pengelolaan aset negara bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi dapat berujung pada batal atau dibatalkannya keputusan administrasi tersebut. Lebih jauh, bila ditemukan adanya selisih nilai yang tidak masuk ke kas negara atau adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu dari perubahan status tersebut, maka masuk unsur kerugian negara yang dapat di telaah melalui pendekatan hukum pidana korupsi. Di sini persoalan bergeser dari sengketa pertanahan menjadi persoalan akuntabilitas keuangan negara.

Begitupun, yang lebih mengkhawatirkan adalah jika perubahan HGU menjadi HGB berlangsung tanpa keterbukaan informasi publik. Sebab aset yang di kelola PTPN bukan aset privat biasa. Ia berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola melalui BUMN. Artinya publik berhak mengetahui perubahan status lahannya. DPR berhak meminta penjelasan dalam rapat dengar pendapat terkait perubahan status hak atas tanah PTPN Regional 1 dari HGU menjadi HGB. Badan Pemeriksa Keuangan berkuasa dan berwenang memeriksanya. Dan Kementerian Keuangan wajib memastikan perubahan itu terdaftar dalam pembukuan negara. Ketika data pertanahan berubah di lapangan tetapi data keuangan negara tidak bergerak di pusat, maka di situlah ruang gelap tata kelola telah mulai terbuka. Dalam pengertian bahasa yang dipahami oleh rakyat banyak adalah telah terjadi ‘pat-pat gulipat’ terhadap status lahan PTPN Regional 1 tersebut.

Publik tentu masih ingat berbagai kontroversi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia ketika perbedaan data antara institusi melahirkan polemik besar. Masalah klasik negeri ini sering bermula dari hal yang sama: data berubah di lapangan, tetapi negara tertinggal di atas meja administrasi. Ketidaksinkronan itu kemudian menjadi pintu masuk hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam kasus PTPN Regional 1, bila benar status tanah sudah bergeser tetapi Kementerian Keuangan masih mencatat sebagai HGU aktif, maka negara wajib segera melakukan verifikasi. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan tanah negara.

Dari sudut pandang ahli hukum agraria, perubahan hak dari HGU ke HGB seharusnya melewati rantai prosedur yang ketat: evaluasi tata ruang, pelepasan atau penyesuaian hak lama, penilaian nilai ekonomis baru, persetujuan lintas kementerian, pembayaran kewajiban ke negara, baru kemudian pencatatan ulang dalam sistem aset nasional. Jika salah satu mata rantai itu dilewati, maka legalitas keseluruhannya patut dipertanyakan. Terlebih jika tanah tersebut berada di kawasan bernilai tinggi atau memiliki potensi pengembangan komersial di masa depan.

Karena itu pertanyaan publik sesungguhnya sederhana, namun sangat mendasar: Apakah perubahan status tanah PTPN Regional 1 dari HGU ke HGB telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Keuangan RI? ; Apakah sudah tercatat di sistem inventaris kekayaan negara?; Apakah ada persetujuan tertulis dari pengelola barang negara?; Berapa nilai kenaikan aset setelah perubahan tersebut?; Apakah alas hak tanah berakhir atau perubahan status tersebut HGU Ke HGB telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UUPA No.5 Tahun 1960 berbunyi sebagai berikut :”Tanah yang haknya berakhir, dicabut, atau berubah peruntukannya, kembali menjadi tanah negara bebas — dan wajib ditetapkan sebagai objek reforma agraria untuk kepentingan rakyat”. Berapa setoran yang masuk ke kas negara dari selisih nilai itu? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam. Sebab diam dalam urusan aset negara sering kali menimbulkan kecurigaan yang lebih besar dari pada keterbukaan.

Pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang gelap. Tanah negara bukan milik pejabat, bukan milik direksi, bukan milik kelompok tertentu. Ia adalah milik rakyat Indonesia yang di kelola atas nama negara. Karena itu, jika benar terjadi perubahan HGU ke HGB di lingkungan PTPN Regional 1 tanpa pelaporan ke Kementerian Keuangan, maka pemerintah wajib membuka seluruh dokumen perubahan status tersebut kepada publik. Audit menyeluruh perlu dilakukan. Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada satu meter pun tanah negara berpindah status tanpa jejak administrasi yang sah, nyata, jelas dan terang benderang. Sebab ketika aset negara hilang dari buku negara, yang hilang sesungguhnya bukan sekadar tanah—melainkan kepercayaan rakyat kepada negara itu sendiri.

Demikian.

Penulis Adv, Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *