GERAKAN PENGUATAN RUPIAH: SELAMATKAN EKONOMI, TEGAKKAN KEADILAN

banner 468x60

Nilai tukar rupiah tidak pernah berdiri sendiri sebagai sekadar instrumen moneter. Di dalamnya terkandung cerminan kesehatan ekonomi, kualitas tata kelola negara, tingkat kepercayaan investor, efektivitas penegakan hukum, serta stabilitas politik nasional. Ketika rupiah mengalami tekanan berkepanjangan, persoalannya bukan hanya soal permintaan dan penawaran valuta asing, melainkan juga menyangkut persepsi terhadap kemampuan negara menjaga integritas institusi publik. Karena itu, penguatan rupiah tidak dapat diselesaikan semata melalui intervensi pasar oleh Bank Indonesia, melainkan harus dibarengi reformasi menyeluruh terhadap tata kelola ekonomi dan hukum nasional.

Dalam teori ekonomi politik modern, mata uang yang kuat lahir dari kombinasi disiplin fiskal, kredibilitas moneter, produktivitas ekonomi, dan kepastian hukum. Berbagai studi dari International Monetary Fund, World Bank, dan Organisation for Economic Co-operation and Development menunjukkan bahwa korupsi sistemik dan lemahnya institusi hukum meningkatkan biaya ekonomi, memperbesar capital flight, serta menurunkan minat investasi jangka panjang. Investor tidak hanya melihat tingkat suku bunga dan inflasi, tetapi juga menilai apakah kontrak bisnis dilindungi hukum dan apakah kebijakan negara dapat diprediksi. Ketika kepercayaan melemah, tekanan terhadap mata uang nasional menjadi sulit dihindari.

Di Indonesia, salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian adalah keberadaan jaringan rente ekonomi yang sering disebut sebagai oligarki ekonomi-politik hitam. Istilah ini tidak merujuk pada individu tertentu, melainkan pada praktik penguasaan sumber daya ekonomi oleh kelompok yang memiliki akses istimewa terhadap kebijakan publik.Dalam banyak kasus, hubungan yang tidak sehat antara kekuasaan dan bisnis melahirkan distorsi pasar, memperlebar kesenjangan ekonomi, serta menghambat kompetisi yang sehat. Akibatnya, efisiensi ekonomi nasional menurun dan daya saing Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara yang berhasil membangun institusi ekonomi yang kuat dan lebih transparan.

Masalah berikutnya adalah keberadaan mafia ekonomi yang beroperasi dalam berbagai sektor strategis. Mafia peradilan menciptakan ketidakpastian hukum; mafia migas dan minerba menggerus potensi penerimaan negara; mafia pertanahan memicu konflik agraria dan menghambat investasi produktif; sementara penyalahgunaan anggaran publik mengurangi efektivitas belanja negara. Dalam perspektif hukum ekonomi, praktik-praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penggerusan terhadap kapasitas negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi dan kebocoran anggaran pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, gagasan perampasan aset hasil korupsi memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks penguatan ekonomi nasional. Banyak pakar hukum pidana berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup memberikan efek jera apabila pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Prinsip yang berkembang secara internasional adalah “crime should not pay”—kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Melalui instrumen hukum yang kuat, negara dapat memulihkan aset publik yang telah dicuri dan mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk program pembangunan dan penguatan ekonomi nasional. Pendekatan ini tidak hanya memiliki nilai keadilan, tetapi juga nilai ekonomi karena memperkuat kapasitas moneter dan fiskal negara.

Namun demikian, persoalan rupiah juga berkaitan erat dengan kualitas belanja pemerintah. Setiap tahun negara mengelola anggaran yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Anggaran sebesar itu semestinya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Masalah muncul ketika belanja negara tidak menghasilkan produktivitas, melainkan terserap untuk program-program yang kurang efektif atau bahkan bersifat seremonial. Para ekonom publik berulang kali mengingatkan bahwa efisiensi belanja pemerintah sama pentingnya dengan peningkatan pendapatan negara. Menteri dan pejabat publik yang gagal mengelola anggaran secara efektif pada hakikatnya sedang mengurangi kemampuan negara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Di sisi lain, stabilitas politik juga memegang peranan penting dalam menjaga kekuatan rupiah. Pasar keuangan pada dasarnya sangat sensitif terhadap ketidakpastian politik. Ketika elite politik lebih sibuk membangun konflik dibandingkan menyelesaikan persoalan ekonomi, pelaku pasar akan merespons dengan meningkatkan kehati-hatian. Dampaknya dapat terlihat pada arus modal, volatilitas pasar keuangan, hingga tekanan terhadap nilai tukar. Oleh sebab itu, stabilitas politik harus dipahami sebagai instrumen ekonomi yang strategis. Politik yang sehat adalah politik yang menghasilkan kepastian, bukan kegaduhan yang mengganggu kepercayaan publik dan dunia usaha.

Penguatan rupiah juga memerlukan koordinasi yang lebih erat antara otoritas moneter dan fiskal. Bank Indonesia tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi antara BI, Kementerian Keuangan, lembaga investasi negara, BUMN, BUMD, serta kementerian ekonomi lainnya menjadi syarat mutlak. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa koordinasi kebijakan yang kuat mampu mengurangi gejolak pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Ketika pesan kebijakan yang disampaikan pemerintah konsisten, pelaku ekonomi memperoleh kepastian yang lebih baik dalam mengambil keputusan investasi dan bisnis.

Lebih jauh lagi, penguatan rupiah harus di dukung oleh transformasi struktural ekonomi nasional. Indonesia tidak bisa terus bergantung pada ekspor bahan mentah dan konsumsi domestik semata. Hilirisasi industri, peningkatan produktivitas tenaga kerja, penguatan riset dan teknologi, serta pengembangan sektor manufaktur bernilai tambah tinggi merupakan fondasi jangka panjang bagi stabilitas mata uang nasional. Negara-negara dengan mata uang kuat umumnya memiliki basis produksi yang kokoh dan kemampuan menghasilkan devisa secara berkelanjutan melalui ekspor produk bernilai tambah tinggi.

Pada akhirnya, gerakan penguatan rupiah bukanlah gerakan ekonomi semata, melainkan gerakan kebangsaan untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki tata kelola negara. Rupiah yang kuat tidak lahir dari slogan, melainkan dari keberanian memberantas korupsi, membongkar mafia ekonomi, menegakkan supremasi hukum, memperbaiki kualitas belanja negara, menjaga stabilitas politik, serta membangun koordinasi ekonomi yang efektif. Ketika negara mampu menunjukkan integritas institusi dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat, kepercayaan akan tumbuh, investasi meningkat, dan fondasi ekonomi menjadi lebih kokoh. Dalam konteks itulah penguatan rupiah sesungguhnya merupakan perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi Indonesia dan memastikan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, tegaknya hukum dan bukan hanya oleh segelintir kelompok yang menikmati privilese kekuasaan.

Demikian.

Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Pendiri Partai Gerindra Sumut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *