Pelantikan MW KAHMI Sumut Tanpa Koordinator Presidium MN KAHMI: Tetap Khidmat di Tengah Tanda Tanya

banner 468x60

VALITO.CO | Pelantikan Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara pada 25 Juli 2026 di Medan International Convention Center (MICC), Jalan Gagak Hitam, Medan, berlangsung dalam suasana khidmat dan semarak. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Saudara Doli Tanjung dari Presidium Majelis Nasional KAHMI, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar, unsur Majelis Nasional FORHATI, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah, senioren HMI-KAHMI, intelektual kampus, aktivis sosial, aparat penegak hukum, birokrat, serta jajaran pengurus Majelis Daerah KAHMI se-Sumatera Utara. Secara kasatmata, forum itu memperlihatkan bahwa KAHMI Sumatera Utara memiliki modal sosial dan politik yang besar dan strategis dimana, tercatat Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah pemilih pada pemilu nomor 4 (empat) terbesar setelah Provinsi Jawa Tengah, provinsi dengan dinamika sosial yang dinamis dan jaringan yang luas. Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada satu ketidakhadiran yang segera menjadi perhatian: tidak hadirnya Romo Raden Safi’i, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, yang dikenal memiliki kedekatan historis dan sosial dengan Sumatera Utara.

Ketidakhadiran itu menjadi lebih menarik karena Romo Raden Safi’i bukan sekadar figur di tingkat nasional. Ia memiliki akar sosial dan historis di Sumatera Utara, sementara dalam dinamika Munas KAHMI sebelumnya di Sulawesi Tenggara, dukungan dari MW KAHMI Sumut total dan kuat kepadanya. Karena itu, absennya Romo sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional yang baru, dimana sebelumnya Bang Puteh dalam momentum pelantikan kepengurusan wilayah yang secara politik-organisatoris penting tentu tidak bisa dibaca semata-mata sebagai persoalan kehadiran fisik. Dalam organisasi intelektual sebesar KAHMI, kehadiran seorang pimpinan nasional yang sekarang ketepatan menjabat sebagai wakil menteri agama di era kabinet Prabowo sering kali mengandung pesan simbolik: tentang hubungan pusat dan wilayah, tentang kesinambungan komunikasi, sekaligus tentang bagaimana sebuah kepengurusan baru ditempatkan dalam arsitektur organisasi secara keseluruhan.

Disinilah tanda tanya mulai muncul. Apakah ketidakhadiran tersebut semata-mata karena alasan teknis dan agenda lain? Apakah ada persoalan komunikasi antara tingkat nasional dan wilayah? Ataukah terdapat dinamika internal yang belum sepenuhnya diketahui publik? Pertanyaan-pertanyaan itu sah muncul, tetapi jawabannya tidak boleh di bangun dari narasi yang spekulatif. Sampai ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan, publik sebaiknya tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa absennya Romo Raden Safi’i merupakan bentuk penolakan terhadap kepengurusan MW KAHMI Sumut. Dalam tradisi organisasi yang sehat, perbedaan sikap harus di baca melalui fakta, dokumen, dan mekanisme organisasi, bukan melalui desas-desus yang beredar dari satu meja ke meja di dalam acara pelantikan tersebut, maupun di cafe-cafe sekitar ringroad pasca selesai acara pelantikan.

Namun demikian, demokrasi organisasi tidak hanya berbicara tentang sah atau tidak sahnya sebuah pelantikan. Ada dimensi yang lebih substantif, yakni legitimasi politik, legitimasi moral, dan kualitas hubungan antar struktur. Sebuah kepengurusan dapat saja berdiri secara organisatoris, tetapi pada saat yang sama tetap membutuhkan legitimasi sosial dan komunikasi yang baik dengan struktur di atasnya. Sebaliknya, struktur nasional juga tidak boleh memandang wilayah sekadar sebagai pelaksana keputusan Majelis Nasional. KAHMI adalah organisasi alumni yang bertumpu pada tradisi intelektual dan otonomi berpikir. Karena itu, relasi nasional dan wilayah semestinya di bangun atas dasar kesetaraan, musyawarah, saling menghormati, dan kepentingan organisasi—bukan atas logika patronase atau kepatuhan tanpa kritik.

Pelantikan MW KAHMI Sumut kali ini memperlihatkan satu hal penting: kekuatan organisasi tidak selalu ditentukan oleh hadir atau tidak hadirnya seorang tokoh. Kehadiran Gubernur Sumatera Utara, para kepala daerah, Anggota Presidum Majelis Nasional (MN), Sekjen MN KAHMI pengurus MD KAHMI, senioren, intelektual, aktivis, dan berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa KAHMI Sumut memiliki ekosistem sosial-politik yang relatif kuat. Tetapi kekuatan itu justru harus diuji setelah seremoni selesai. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kepengurusan bukanlah seberapa meriah pelantikannya, melainkan seberapa mampu ia menerjemahkan mandat organisasi menjadi kerja nyata, program yang terukur, advokasi yang konsisten, dan kontribusi intelektual bagi Sumatera Utara.

Di tengah suasana itulah beredar pula desas-desus mengenai adanya inisiatif untuk mengusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota kehormatan KAHMI apabila Romo Raden Safi’i hadir dalam pelantikan. Isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tanpa dokumen, pernyataan resmi, atau keputusan organisasi yang dapat diverifikasi, rumor tetaplah rumor. Ia tidak boleh dinaikkan derajatnya menjadi fakta. Apalagi, KAHMI memiliki mekanisme organisasi dan tradisi musyawarah yang semestinya menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan strategis. Kehadiran atau ketidakhadiran seorang tokoh dalam sebuah acara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan politik tertentu.

Justru di titik ini KAHMI perlu menunjukkan kedewasaan organisasinya. Sebagai organisasi yang lahir dari tradisi HMI, KAHMI memiliki sejarah panjang dalam menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan sekaligus tetap membuka ruang dialog dengan negara. Jika ada gagasan untuk memberikan penghormatan atau status keanggotaan kehormatan kepada seorang tokoh nasional, maka prosesnya harus transparan, argumentatif, dan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai sebuah organisasi intelektual terjebak pada politik simbolik yang lebih menonjolkan kedekatan dengan kekuasaan dari pada kontribusi gagasan dan progam. KAHMI seharusnya hadir sebagai kekuatan moral-intelektual yang mampu berdialog dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritisnya.

Karena itu, ketidakhadiran Romo Raden Safi’i seharusnya menjadi momentum untuk melakukan transaksi gagasan, bukan untuk mempersempit ruang diskusi dan memperlebar jarak. Jika memang ada persoalan komunikasi atau perbedaan pandangan antara struktur nasional dan MW KAHMI Sumut, jalan keluarnya bukan melalui rumor, apalagi melalui pembentukan kubu-kubu baru. Yang diperlukan adalah komunikasi langsung, terbuka, dan bermartabat. Organisasi sebesar KAHMI tidak boleh di kelola dengan budaya bisik-bisik. Setiap persoalan yang menyangkut legitimasi dan hubungan kelembagaan harus diselesaikan melalui forum yang terang, dengan argumentasi yang rasional, dapat di uji dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pelantikan MW KAHMI Sumut 24 Juli 2026 di MICC mungkin akan di kenang bukan semata karena siapa yang hadir, tetapi karena siapa yang tidak hadir dan mengapa ketidakhadiran itu menimbulkan begitu banyak pertanyaan. Akan tetapi, sejarah organisasi tidak boleh berhenti pada absensi seorang tokoh. Yang jauh lebih penting adalah apakah kepengurusan baru mampu membuktikan bahwa konsolidasi internal bukan sekadar kemenangan dalam sebuah kontestasi, melainkan awal dari kerja intelektual dan sosial yang lebih besar. KAHMI Sumut harus mampu berdiri sebagai rumah besar alumni HMI pada khususnya dan pergerakan umat Islam pada umumnya, dimana tetap menjaga jarak dan kritis terhadap kekuasaan, tetapi tidak alergi terhadap kekuasaan; independen dalam sikap, tetapi terbuka dalam dialog; dan kuat dalam organisasi, tetapi tetap rendah hati dalam pengabdian.

Begitupun, tanda tanya yang muncul dari pelantikan ini pada akhirnya harus di jawab bukan dengan narasi politik, melainkan dengan kerja dan keterbukaan. Bila hubungan antara MW KAHMI Sumut dan Majelis Nasional memang baik, maka komunikasi yang terbuka akan membuktikannya. Bila terdapat perbedaan, mekanisme organisasi harus menjadi jalan keluarnya. Dan bila rumor tentang usulan anggota kehormatan bagi Prabowo Subianto benar-benar pernah muncul, maka pengurus KAHMI baik nasional, wilayah dan daerah berhak mengetahui proses dan dasar pertimbangannya secara proporsional. Sebab, KAHMI bukan sekadar organisasi tempat berkumpulnya para alumni HMI; ia adalah bagian dari sejarah intelektual Indonesia. Karena itu, setiap dinamika di dalamnya semestinya diselesaikan dengan standar yang lebih tinggi: bukan dengan desas-desus, melainkan dengan akal sehat, musyawarah, integritas, dan keberanian untuk menjelaskan kebenaran secara terbuka untuk mendapatkan Ridho Allah SWT. Yakusa.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidangan Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *