Korupsi Ditangkap, Korupsi Tak Berkurang: McNamara Fallacy Dan Paradoks Penegakan Hukum Di Sumatera Utara

banner 468x60

VALITO.CO | Paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara: penangkapan terus dilakukan, perkara terus disidangkan, tersangka terus bertambah, tetapi korupsi seolah tidak pernah benar-benar surut. Dalam ruang publik, keberhasilan penegakan hukum sering diukur melalui angka—berapa orang ditangkap, berapa perkara dilimpahkan, berapa rupiah kerugian negara dihitung, berapa terdakwa divonis. Namun pertanyaan yang lebih mendasar justru kerap luput: apakah korupsi benar-benar berkurang? Apakah aset negara kembali? Apakah jaringan kekuasaan yang memungkinkan korupsi dibongkar? Apakah perizinan yang menjadi pintu masuk kejahatan diperbaiki? Dan yang paling penting, apakah rakyat yang menjadi korban memperoleh kembali haknya? Di titik inilah konsep McNamara Fallacy menjadi relevan: kesalahan berpikir ketika keberhasilan diukur hanya dari hal-hal yang mudah di hitung, sementara hal-hal yang sulit dikuantifikasi justru diabaikan. Dalam pemberantasan korupsi, angka penindakan memang penting, tetapi ia bukan ukuran tunggal keberhasilan. KPK sendiri mencatat bahwa statistik penindakan mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perkara berkekuatan hukum tetap, hingga eksekusi. Namun statistik tersebut pada dasarnya menggambarkan aktivitas penegakan hukum, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa ekosistem korupsi telah berhasil di bongkar dan di cegah.

Kegelisahan itu menjadi semakin tajam ketika publik mencermati sejumlah perkara korupsi di Sumatera Utara yang menyentuh aset negara, proyek infrastruktur, pengadaan, dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam perkara dugaan korupsi terkait aset ratusan miliar dari PTPN Regional 1 yang kemudian dikaitkan dengan pengembangan perumahan Citraland, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan adanya dugaan pengalihan aset berupa lahan HGU dan menyebut dugaan hilangnya aset negara dalam proses tersebut; perkara itu sendiri menunjukkan betapa strategisnya titik temu antara kekuasaan korporasi, pengelolaan aset negara, keputusan pejabat, dan tata kelola pertanahan. Namun, ketika sebuah perkara besar berakhir dengan tuntutan yang dianggap publik terlalu rendah atau bahkan putusan bebas, pertanyaan dari publik yang muncul apakah kualitas sumber daya manusia penyidik dan jaksa penuntut yang rendah atau ada sesuatu pada para hakim PN Tipikor Medan. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: dimana letak pertanggungjawaban atas kerugian publik, dan siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari sebuah sistem yang gagal menemukan aktor utama? Kritik semacam ini tentu tidak boleh menggantikan independensi hakim dan asas praduga tak bersalah. Putusan bebas tersebut menjadi janggal dalam penanganan dan pemberantasan korupsi sebagai musuh bersama dalam bernegara, walaupun putusan tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan. Tetapi publik menilai kejanggalan terhadap putusan pengadilan tidak berarti publik kehilangan hak untuk menguji kualitas penegakan hukum melalui kritik yang berbasis fakta, transparansi, dan kepentingan keadilan.

Disinilah paradoks penegakan hukum telah menjadi nyata. Negara dapat menunjukkan bahwa aparatus bekerja karena ada penangkapan dan penahanan. Institusi dapat menunjukkan kinerja karena ada perkara yang dilimpahkan. Jaksa dapat menunjukkan keberhasilan karena ada tuntutan. Pengadilan dapat menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan karena ada putusan. Tetapi rangkaian prosedural tersebut belum tentu identik dengan keadilan substantif. Korupsi merupakan kejahatan yang bekerja melalui jaringan: ada pemilik kepentingan, pengambil keputusan, pemberi dan penerima suap, pengatur proyek, broker perizinan, konsultan, perantara, pihak yang menikmati hasil akhirnya hingga pengurus bila para koruptor berurusan dengan penegak hukum di pengadilan tipikor. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang paling mudah di jerat, sementara aktor intelektual, pemodal, pengendali kebijakan, mafia peradilan atau pihak yang menikmati manfaat terbesar tidak tersentuh, maka yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, melainkan sekadar pergantian pelaku. Dalam perspektif Indonesia Corruption Watch (ICW) dan berbagai kajian antikorupsi, persoalan pemberantasan korupsi memang tidak berhenti pada banyaknya perkara, tetapi berkaitan dengan kualitas penindakan, efektivitas pemidanaan, pengembalian aset, dan kemampuan negara mencegah korupsi berulang. Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser dari sekadar berapa banyak orang ditangkap menjadi seberapa jauh sistem korupsi berhasil dibongkar.

McNamara Fallacy bekerja persis disini. Pertama, kita mengukur apa yang paling mudah dihitung: jumlah tersangka, jumlah operasi, jumlah perkara, nilai kerugian negara, jumlah uang yang disita, dan jumlah vonis. Kedua, kita mengabaikan hal-hal yang lebih sulit diukur: rasa keadilan korban, hilangnya kepercayaan publik, kerusakan institusi, rusaknya lingkungan, hancurnya masa depan masyarakat, serta keberanian pelaku lain untuk mengulangi perbuatan yang sama. Ketiga, karena tidak mudah dihitung, hal-hal itu di anggap kurang penting. Keempat, sistem kemudian bertindak seolah-olah hal tersebut tidak ada. Padahal, justru di sanalah ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya berada. Transparency International Indonesia, misalnya, mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun menjadi 34 dan menempatkan Indonesia pada posisi 109 dari 182 negara. TII menilai penurunan tersebut sebagai alarm mengenai memburuknya integritas sektor publik, tata kelola, dan penegakan hukum. Artinya, angka penindakan yang terus berjalan tidak otomatis berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap integritas negara.

Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika korupsi bertemu dengan kejahatan ekologis. Di Sumatera Utara, korupsi tidak selalu berbentuk uang yang berpindah dari tangan pejabat kepada pengusaha. Ia dapat hadir dalam bentuk izin yang diterbitkan secara bermasalah, tata ruang yang disimpangkan, konsesi yang diberikan tanpa pengawasan memadai, pembiaran terhadap kerusakan hutan, hingga penguasaan lahan yang mengorbankan kepentingan publik. Dalam konteks demikian, kerugian negara tidak cukup dihitung dari nilai rupiah yang tercantum dalam audit. Kerugiannya dapat berupa hilangnya fungsi ekologis hutan, rusaknya daerah aliran sungai, hilangnya sumber air, rusaknya lahan pertanian, tercerabutnya mata pencaharian masyarakat, serta korban jiwa. WALHI, dalam catatannya mengenai bencana ekologis Sumatera, mengaitkan meningkatnya kerentanan ekologis dengan perubahan bentang alam dan deforestasi; organisasi itu menyebut periode 2016–2025 terdapat 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdeforestasi akibat aktivitas berbagai perusahaan pemegang izin. Klaim tersebut merupakan temuan dan penilaian WALHI yang tentu perlu diuji terhadap data pemerintah dan proses pembuktian hukum, tetapi ia memperlihatkan satu persoalan mendasar: kerusakan ekologis tidak dapat dipisahkan dari tata kelola perizinan, pengawasan, dan pertanggungjawaban korporasi maupun pejabat negara.

Karena itu, angka korban bencana ekologis semestinya dibaca sebagai bagian dari neraca keadilan, bukan sekadar statistik kebencanaan. Buletin BNPB Desember 2025 mencatat bahwa hingga 31 Desember 2025, bencana hidrometeorologi basah di Sumatera Utara telah menyebabkan 365 orang meninggal dunia dan 60 orang hilang, sementara 13.770 orang mengungsi. Tapanuli Tengah tercatat sebagai wilayah dengan korban meninggal terbanyak, disusul Tapanuli Selatan dan Kota Sibolga. Angka-angka tersebut adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Tetapi pertanyaan hukum yang lebih dalam belum selesai hanya dengan menyebutnya sebagai bencana alam. Jika terdapat bukti bahwa kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, pelanggaran izin, pembalakan, pembukaan hutan, atau kelalaian pengawasan turut memperbesar risiko bencana, maka negara wajib menyelidiki rantai sebab-akibatnya secara serius. Tidak setiap banjir adalah korupsi dan tidak setiap longsor adalah tindak pidana. Namun, tidak boleh pula setiap bencana otomatis dianggap sebagai takdir alam lalu seluruh kemungkinan kesalahan manusia, pelanggaran hukum, dan kegagalan tata kelola dikesampingkan. Dalam konteks itulah hukum lingkungan, hukum administrasi, hukum pidana korupsi, dan hukum pertanggungjawaban korporasi harus bekerja secara terpadu.

Ironisnya, ketika seorang warga mempertahankan tanah atau ruang hidupnya, aparat negara dapat bergerak cepat menggunakan daya paksa dengan instrumen hukum pidana. Tetapi ketika kerusakan ekologis menimpa ratusan ribuan orang, proses menemukan siapa yang harus bertanggung jawab sering berjalan jauh lebih lambat. Inilah ketimpangan yang harus di koreksi. Jika 365 orang meninggal, 60 orang hilang, ribuan mengungsi, rumah dan infrastruktur rusak, maka ukuran keadilan tidak boleh berhenti pada santunan dan rehabilitasi pascabencana. Negara harus menjawab pertanyaan mengapa bencana itu menjadi sedemikian parah. Siapa yang membuka kawasan hutan? Siapa yang menerbitkan izin? Siapa yang mengawasi? Siapa yang membiarkan pelanggaran? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan apakah terdapat transaksi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang membuat kerusakan ekologis berlangsung tanpa koreksi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah jantung dari pemberantasan korupsi modern. Sebab korupsi yang merusak lingkungan bukan hanya mencuri uang negara; ia dapat mencuri masa depan generasi, merampas ruang hidup, dan dalam kondisi tertentu berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Karena itu, penegakan hukum di Sumatera Utara membutuhkan perubahan paradigma. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, PPATK, ATR/BPN, kementerian dan pemerintah daerah tidak boleh bekerja dalam ruang sektoral yang terpisah. Data perizinan harus dibuka dan dapat diaudit; aliran uang harus ditelusuri; aset hasil kejahatan harus dikejar; pejabat yang memberikan keputusan harus diperiksa; korporasi yang menikmati keuntungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum; dan kerusakan lingkungan harus dihitung sebagai bagian dari kerugian yang sesungguhnya. Di sinilah gagasan follow the money dan follow the power harus berjalan bersamaan. Jangan hanya mengejar orang yang menerima uang; telusuri siapa yang menciptakan sistemnya. Jangan hanya menghitung kerugian negara dalam laporan keuangan; hitung pula biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat. Jangan hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi; perbaiki mekanisme perizinan, pengadaan, pengawasan, dan tata kelola aset agar korupsi tidak terus diproduksi oleh sistem yang sama.

Pada akhirnya, persoalan Sumatera Utara bukan sekadar apakah satu terdakwa sekedar di hukum apalagi vrijpra (bebas) sehingga tidak mempunyai efek jera. Persoalannya adalah apakah hukum mampu menghadirkan kesetaraan dan memenuhi rasa keadilan rakyat banyak. Apakah seorang pejabat, pengusaha, pemilik modal, perantara perizinan, dan warga biasa berdiri di hadapan hukum dengan ukuran yang sama. Jika masyarakat melihat bahwa orang kecil dapat di hukum seberat-beratnya sementara mereka yang memiliki akses kekuasaan dan modal memperoleh perlakuan berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap satu putusan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. McNamara Fallacy mengingatkan bahwa kemenangan semu dapat terjadi ketika kita terlalu sibuk menghitung apa yang mudah di ukur. Dalam perang, jumlah korban musuh tidak otomatis berarti kemenangan. Dalam pemberantasan korupsi, jumlah tersangka dan perkara tidak otomatis berarti korupsi telah dikalahkan. Ukuran yang lebih jujur adalah apakah korupsi menurun, apakah aset publik kembali, apakah jaringan kekuasaan yang koruptif terputus, apakah lingkungan pulih, apakah korban memperoleh keadilan, dan apakah masyarakat kembali percaya bahwa hukum tidak mengenal kasta.

Pada akhirnya, Sumatera Utara membutuhkan penegakan hukum yang tidak sekadar produktif secara statistik, tetapi efektif secara substantif. Aparatus negara tidak boleh puas dengan laporan asal bapak senang (ABS) tentang berapa banyak koruptor yang di tangkap jika pada saat yang sama korupsi terus berulang dengan modus yang sama. Tidak cukup menyebut kerugian negara jika kerugian ekologis dan kemanusiaan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Tidak cukup menghukum pelaksana lapangan jika aktor pengendali dan pelaku utak-atik anggaran belanja negara atau daerah (APBN/APBD) tetap berada di balik layar. Dan tidak cukup menyebut banjir serta longsor sebagai bencana alam jika ada dugaan kuat bahwa kerusakan tata kelola dan lingkungan ikut memperbesar daya rusaknya. Pemberantasan korupsi harus bergerak dari penanganan teknis perkara menuju membongkar sistem; dari mengejar pelaku menuju mengejar jaringan; dari menghitung uang menuju menghitung kerusakan; dan dari sekadar menghukum menuju memulihkan hak rakyat. Sebab hukum yang hanya mampu menangkap koruptor tetapi tidak mampu mengurangi korupsi pada akhirnya akan terjebak dalam paradoksnya sendiri: aparat tampak sibuk, statistik terlihat bergerak, persidangan terus berlangsung, tetapi korupsi tetap hidup. Dan ketika kejahatan ekologis telah berubah menjadi bencana yang menelan korban jiwa, pertanyaan terbesar yang harus di jawab bukan lagi sekadar siapa yang ditangkap, melainkan mengapa kejahatan itu dibiarkan tumbuh begitu lama—dan mengapa, setelah begitu banyak korban jatuh, belum juga ada pertanggungjawaban yang sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *