Kenaikan gaji hakim hingga mendekati 300 persen merupakan salah satu kebijakan paling spektakuler dalam sejarah reformasi peradilan Indonesia. Pemerintah berargumen bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan memperkuat integritas hakim dan menutup ruang praktik suap. Secara prinsip, tidak ada yang salah dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kenaikan gaji otomatis melahirkan keadilan? Ataukah kebijakan ini justru sedang mengobati gejala sementara penyakit utamanya dibiarkan berkembang?.
Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak awal mengingatkan bahwa korupsi peradilan bukan semata-mata persoalan pendapatan. Dalam berbagai kajiannya, ICW menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya integritas, akuntabilitas, dan kuatnya jaringan mafia peradilan yang telah mengakar selama bertahun-tahun. Data yang dipublikasikan ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2011–2024 sedikitnya 29 hakim terjerat kasus korupsi dengan nilai suap mencapai sekitar Rp107,9 miliar. Ironisnya, sebagian besar hakim yang tertangkap tersebut bukanlah hakim miskin. Mereka telah memiliki penghasilan yang relatif tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi lebih sering lahir dari keserakahan dari pada kekurangan.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan sejumlah pakar anti korupsi, termasuk Emerson Yuntho dan Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM). Mereka menilai bahwa kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan hilangnya perilaku koruptif. Korupsi peradilan adalah kejahatan kekuasaan. Ia tumbuh ketika seseorang merasa memiliki kewenangan besar namun minim pengawasan. Dalam situasi seperti itu, insentif ekonomi sering kali kalah oleh godaan transaksi perkara yang nilainya jauh lebih besar dari pada gaji resmi yang di terima.
Kasus yang baru saja terjadi di Pengadilan Tipikor Medan menjadi contoh mengapa publik tetap skeptis. Pada 3 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN yang terkait pengembangan kawasan Citraland di Deli Serdang. Para terdakwa yang dibebaskan mencakup mantan pejabat BPN Sumatera Utara, pejabat pertanahan Deli Serdang, mantan Direktur PTPN II, serta pihak pengembang. Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas tersebut segera memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebab perkara ini menyangkut aset negara dalam skala besar yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik. Tidak mengherankan jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Langkah upaya banding dari Kejaksaan Tinggi tersebut diapresiasi publik dengan baik, dimana telah menunjukkan bahwa bahkan aparat penuntut umum menilai masih terdapat persoalan hukum yang layak diperjuangkan pada tingkat peradilan berikutnya.
Dalam konteks inilah kritik ICW menjadi relevan. Persoalan mendasar peradilan Indonesia bukan terletak pada nominal gaji hakim, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Selama Komisi Yudisial masih menghadapi keterbatasan kekuasaan dan kewenangan, selama proses pemeriksaan etik berjalan lambat, dan selama putusan-putusan kontroversial tidak mendapatkan evaluasi terbuka, maka kenaikan kesejahteraan tidak akan cukup untuk membangun kepercayaan publik. Integritas tidak dapat di beli melalui kenaikan remunerasi semata.
Kritik yang lebih tajam datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini memantau konflik agraria dan korupsi sumber daya alam. Dalam banyak kasus pertanahan, mulai dari konflik HGU, pengalihan lahan perkebunan, hingga perubahan tata ruang, publik sering menyaksikan adanya jurang besar antara rasa keadilan masyarakat dengan hasil akhir putusan pengadilan. Ketika perkara yang di anggap merugikan negara berakhir dengan putusan bebas, sementara masyarakat kecil sering menghadapi proses hukum yang tegas, keras dan cepat untuk memberikan efek jera, maka lahirlah persepsi bahwa hukum bekerja berbeda terhadap kelompok yang berbeda dimana tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Data dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu ladang korupsi paling rentan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berkali-kali mengingatkan bahwa tata kelola lahan, perizinan, dan administrasi pertanahan merupakan wilayah yang rawan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, perkara-perkara yang berkaitan dengan aset negara dan tanah publik selalu mendapatkan perhatian besar. Putusan pengadilan dalam perkara seperti ini bukan hanya menyangkut nasib para terdakwa, tetapi juga menyangkut legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan modal utama negara hukum. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa putusan dapat dipengaruhi kekuatan ekonomi, politik, atau jaringan tertentu, maka wibawa pengadilan perlahan runtuh. Bahaya terbesar bukan sekadar adanya hakim yang korup, melainkan hilangnya keyakinan warga bahwa keadilan masih bisa di peroleh melalui jalur hukum. Pada titik itulah negara hukum berubah menjadi negara kekuasan yang korup dan keadilan pun menghilang.
Karena itu, kenaikan gaji hakim seharusnya hanya menjadi langkah awal, bukan tujuan akhir. Reformasi yang sesungguhnya harus mencakup penguatan Komisi Yudisial, transparansi putusan, audit kekayaan hakim secara berkala, pengawasan publik yang efektif, hukuman berat bagi hakim yang menerima suap, serta pembongkaran jaringan mafia peradilan hingga ke akar-akarnya. Tanpa itu semua, publik akan terus menyaksikan paradoks yang menyakitkan: kesejahteraan hakim meningkat ratusan persen, tetapi kepercayaan terhadap peradilan justru terus menurun. Jika kondisi ini dibiarkan, sejarah mungkin akan mencatat bahwa yang naik bukan hanya gaji hakim, melainkan juga kelas mafia peradilan, sementara rakyat pencari keadilan melihat dengan nyata, jelas dan terang benderang kondisi keadilan telah terkapar di ruang sidang.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU).










