LABUSEL | VALITO.CO
Setelah Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Nasisonal Independen (Permadani) dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKHK) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Aksi demonstrasi di depan kantor PMKS PT. KMSA Mampang, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kamis, (1/8/2024). Pihak PMKS PT. KMSA Mampang memberikan keterangan ke Valito.co.
Manager PMKS PT. KMSA, Herman menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut akan menjadi evalusi bagi perusahaaan dan berupaya memperbaikinya serta pihaknya akan tetap selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak lainnya.
“Pembuangan limbah memang harus dibuang ke sungai sesuai dengan izin IPALnya namun tidak berserak dan mengenai alat sparing pihak perusahaan telah menunjuk konsultan untuk memasangnya dan saat ini tengah diupaya kan. Mengenai limbah yang di buang ke sungai sudah melalui pengkajian dan bawah baku mutu, sebab kalau masih diatas baku mutu tidak akan di buang,” jelas Maneger, Herman.
Dikatakan Herman ketika disinggung ada oknum yang melakukan pembekingan terkait hal tersebut, ia membantah hal tersebut. Bahwa pihak perusahaan sampai saat ini terus melakukan siinergi, dan selalu berkoordinasi dengan siapapun, baik itu kalangan pemerintah, legeslatif, dan masyarakat.
“Tidak benar ada oknum membekingi perusahaan ini,” terang Herman.
Sebelumnya, terpantau pada demonstrasi tersebut, mereka menuntut Dinas Lingkungan Hidup Labusel memantau pencemaran limbah yang dialirkan oleh perusahan PMKS PT. KMSA Desa Mampang serta meminta penjelasan perusahaan akan emisi gas buang yang diakibatkan pembakaran janjangan kosong yang diduga tak memiliki legalitas, dan segera melakukan pemeriksaan pemakaian sparing.
Salah satu peserta unjuk rasa, Ayatullah Siregar dalam orasinya ia memaparkan beberapa point tuntutan, yakni indikasi pencemaran lingkungan sekitar yang sudah sangat memprihatinkan, lantaran masyarakat sekitar sudah merasa gerah akibat dampak polusi yang ditimbulkan oleh cerobong asap PT. KMSA mampang tersebut.
“Asap pabrik sudah menyengat, menghantui warga sekitar, dikhawatirkan dapat menyebabkan penyakit ispa saluran pernapasan, masyarakat sudah gerah apalagi sekolah SD dekat sama perusahaan itu, kami akan bawa hal ini ke ranah hukum, baik itu ke Polda maupun Mabes Polri,” ujarnya.
Dilain sisi, Koordinasi Lapangan, Juli Syahbana juga bersuara, ia juga mensinyalir jika limbah perusahaan sudah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Ulu Mahuam, sehingga habitat kehidupan di air sungai telah berkurang seperti ikan dan lain-lain.
“Akibat pembuangan limbah itu, ikan di Sungai Mahuam sudah berkurang bahkan buaya yang ada di sungai itupun sudah tak ada lagi. Kami duga perusahaan tidak memiliki izin,” beber Juli Syahbana.
Salah satu pendemo, Hanafi Siregar juga menyuarakan, bahwa diduga penguasa dan salah satu oknum DPRD yang berdomisili di Desa Mampang diduga melakukan pembiaran.
Dikatakan mereka, aksi unjuk rasa akan terus berlanjut di hari kamis mendatang jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.(Zainul)