Di sudut jalan sekitar Kota Medan , dua tukang becak bertengkar karena rebutan penumpang. Peristiwa itu terjadi 18 Oktober 2024 di Jalan Sisingamangaraja. Cekcok yang bermula dari perebutan rezeki harian berujung perkelahian; satu orang terluka, perkara bergulir ke pengadilan dan pada 18 Februari 2025, jaksa telah menuntut salah satu dari mereka dengan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sebuah perkara pidana biasa. Perkara orang kecil. Perkara jalanan. Perkara yang lahir dari tekanan ekonomi dan kerasnya hidup di kota besar. Tetapi tuntutannya berat: dua tahun.
Di waktu yang hampir bersamaan, publik Sumatera Utara menyaksikan perkara yang jauh lebih besar bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Empat terdakwa—Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti—diadili dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset lahan PTPN I Regional I / eks PTPN II di Deli Serdang yang dikaitkan dengan proyek milik PT Nusa Dua Propertindo untuk kawasan Citraland. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp263,4 miliar. Namun tuntutan jaksa terhadap para terdakwa masing-masing hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Di titik inilah akal sehat publik terguncang. Seorang tukang becak yang berkelahi karena berebut penumpang di tuntut 2 tahun. Sementara pejabat dan pihak korporasi yang di dakwa dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah justru di tuntut 18 bulan. Selisihnya bukan hanya angka. Selisihnya adalah rasa keadilan. Selisihnya adalah logika hukum itu sendiri. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin pertengkaran jalanan di tuntut lebih berat dari pada dugaan korupsi aset negara bernilai raksasa?.
Para ahli hukum pidana sejak lama mengingatkan bahwa hukum pidana bukan sekadar menghukum perbuatan, tetapi juga menilai dampak sosial yang ditimbulkan. Guru besar hukum pidana, Prof.Romli Atmasasmita berkali-kali menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena daya rusaknya sistemik. Ia bukan sekadar mengambil uang negara; ia merusak kepercayaan publik, menghancurkan tata kelola, memperbesar ketimpangan, dan menggerogoti legitimasi negara di mata rakyat.Bila kerangka ini dipakai, maka ukuran pemidanaannya seharusnya mencerminkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Pandangan serupa datang dari Busyro Muqoddas yang menyebut korupsi sebagai kejahatan yang “membunuh rakyat secara perlahan.” Sebab uang yang hilang bukan angka kosong di laporan audit. Ia adalah sekolah yang gagal dibangun, rumah sakit yang tak selesai, jalan desa yang tak diperbaiki, irigasi petani yang rusak, dan hak publik yang dicuri diam-diam melalui meja birokrasi. Ketika Rp263,4 miliar disebut hilang atau dirugikan negara, sesungguhnya yang hilang bukan cuma aset—tetapi juga masa depan pelayanan publik.
Begitupun, yang telah membuat perkara ini semakin memancing tanya adalah para terdakwa bukanlah justice collaborator yang membongkar jaringan lebih besar, bukan pula pelaku yang mengembalikan kerugian negara secara penuh sebelum penuntutan. Mereka adalah pejabat publik dan pihak yang memiliki kewenangan atas tanah negara—wilayah yang secara hukum seharusnya dijaga dengan kehati-hatian tertinggi.Dalam doktrin tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara memiliki dimensi moral, sosial dan politik yang jauh lebih berat karena dilakukan dari dalam sistem yang dipercayakan negara kepada mereka.
Maka kritik publik yang muncul bukan semata-mata karena tuntutan 18 bulan dianggap ringan. Kritik itu lahir karena publik melihat adanya jurang perlakuan hukum yang sulit dijelaskan secara rasional. Di satu sisi, negara tampil tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil—cepat, keras, dan lugas. Di sisi lain, ketika berhadapan dengan perkara korupsi bernilai ratusan miliar, hukum tampak lunak, lentur, bahkan nyaris kehilangan daya kejut. Inilah yang melahirkan ungkapan lama yang terus hidup di tengah masyarakat: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Lebih berbahaya lagi, disparitas seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. Publik mulai bertanya apakah ukuran keadilan ditentukan oleh besar kecilnya kesalahan—atau oleh siapa pelakunya. Jika rakyat miskin di hukum berat karena perkelahian di jalan, tetapi elite yang di dakwa telah merugikan negara ratusan miliar mendapat tuntutan lebih ringan, maka luka sosial yang lahir bukan hanya pada perkara itu sendiri, tetapi pada keyakinan rakyat terhadap hukum.
Negara hukum hidup bukan karena gedung pengadilan berdiri megah, melainkan karena rakyat percaya bahwa keadilan berlaku setara. Ketika rasa keadilan itu retak, yang runtuh bukan hanya putusan perkara, tetapi wibawa hukum. Pengadilan mungkin bisa memutus berdasarkan pasal, jaksa bisa menyusun tuntutan berdasarkan berkas, tetapi rakyat menilai hukum dengan akal sehat dan nurani mereka. Dan ketika nurani publik berkata ada yang tidak masuk akal, negara wajib mendengarnya.
Pada akhirnya, kasus tukang becak di Medan dan tuntutan terhadap terdakwa korupsi lahan PTPN ini kini telah menjadi cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita sendiri.Cermin yang memaksa kita bertanya dengan jujur: apakah hukum di negeri ini benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru sedang kehilangan arah di hadapan kekuasaan yang korup?. Sebab jika orang miskin menerima hukuman lebih berat dari pada mereka yang di dakwa merugikan negara Rp263,4 miliar, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketidakadilan—melainkan hukum yang mulai tampak tidak rasional di mata rakyat banyak.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










