SUPREMASI HUKUM ATAU SUPREMASI KEKUASAAN: DOMINASI NATIONAL STRONGMAN DAN LOCAL STRONGMAN SERTA ANCAMANNYA TERHADAP IKLIM INVESTASI

banner 468x60

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Dalam negara hukum, persoalan mendasar bukan semata-mata siapa yang memegang kekuasaan, melainkan sejauh mana kekuasaan itu dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Disinilah pertarungan antara supremasi hukum (supremacy of law) dan supremasi kekuasaan menemukan relevansinya. Supremasi hukum menempatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai batas bagi setiap tindakan penguasa, sedangkan dominasi kekuasaan terjadi ketika kewenangan publik diperlakukan seolah-olah sebagai hak istimewa untuk menentukan aturan, menafsirkan kepentingan, bahkan mengabaikan batas-batas hukum. Dalam konteks pembangunan ekonomi, pertarungan tersebut bukan sekadar persoalan ketatanegaraan, melainkan menyangkut kepercayaan pasar, keberlanjutan usaha, perlindungan hak, dan masa depan investasi nasional.

Secara konstitusional, Indonesia telah menegaskan prinsip tersebut melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Kewenangan harus memiliki dasar hukum, digunakan sesuai tujuan pemberiannya, serta terbuka terhadap pengawasan dan mekanisme koreksi. Dengan demikian, jabatan publik bukanlah sumber kekebalan, melainkan mandat yang dibatasi oleh konstitusi. Ketika seseorang merasa kedudukannya memberinya hak untuk melampaui aturan, persoalannya bukan lagi sekadar penyimpangan etika, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum apabila tindakan tersebut melanggar kewajiban, menyalahgunakan kewenangan, atau merugikan hak pihak lain.

Dalam praktik politik dan pemerintahan, fenomena ‘national strongman’ dan ‘local strongman’ perlu di baca secara kritis, tetapi tetap berdasarkan indikator yang terukur. Istilah pertama merujuk pada figur atau jejaring kekuasaan di tingkat nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan, sedangkan istilah kedua menggambarkan konsentrasi pengaruh pada tingkat lokal yang dapat bertumpu pada jabatan, sumber daya ekonomi, jaringan politik, atau relasi patronase. Kuatnya kepemimpinan tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Masalah muncul ketika pengaruh personal menggantikan prosedur institusional, kepentingan kelompok mengalahkan kepentingan umum, atau keputusan administratif dan penegakan hukum diduga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak semestinya. Ukurannya bukan siapa yang berkuasa, melainkan apakah kewenangannya digunakan secara sah, proporsional, transparan, dan dapat diuji.

Dampak dominasi kekuasaan paling nyata terlihat ketika hukum kehilangan konsistensi penerapannya. Perizinan yang semestinya di proses berdasarkan standar objektif dapat menimbulkan persoalan apabila keputusan berubah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kontrak yang telah disepakati dapat kehilangan nilai ekonominya apabila salah satu pihak merasa mampu menghindari kewajiban karena kedekatan dengan pemegang kekuasaan. Sengketa bisnis pun menjadi lebih berisiko ketika pelaku usaha meragukan independensi lembaga penyelesaian sengketa atau menduga adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum. Namun, setiap dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme yang sah. Kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa bukti; justru supremasi hukum menuntut agar tuduhan terhadap siapa pun di periksa secara objektif dan adil.

Dari perspektif hukum bisnis, kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting bagi keputusan investasi. Investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, infrastruktur, dan ukuran pasar, tetapi juga memperhitungkan risiko regulasi, kepatuhan, kontrak, perpajakan, serta kemungkinan terjadinya sengketa. Dalam kerangka ini, kepastian hukum tidak berarti bahwa peraturan tidak boleh berubah. Negara tetap memiliki kewenangan mengubah kebijakan untuk melindungi kepentingan publik, lingkungan, pekerja, dan konsumen. Persoalannya terletak pada cara perubahan itu dilakukan: apakah berdasarkan kewenangan yang sah, melalui prosedur yang transparan, disertai masa transisi yang wajar apabila diperlukan, serta tidak diterapkan secara diskriminatif atau sewenang-wenang. Perubahan regulasi yang dapat diprediksi berbeda secara mendasar dari ketidakpastian yang lahir akibat keputusan personal dan perlakuan istimewa.

Hubungan antara supremasi hukum dan investasi juga dapat dijelaskan melalui konsep ‘rule of law’, perlindungan hak milik, kebebasan berkontrak, dan kepastian pelaksanaan perjanjian. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak atau ‘pacta sunt servanda’ , dengan tetap memperhatikan batasan hukum, kecakapan dalam hukum, prinsip kepatutan dan prinsip iktikad baik. Ketentuan ini penting karena kegiatan usaha bertumpu pada kepercayaan bahwa kewajiban kontraktual akan dipenuhi atau dipulihkan melalui mekanisme hukum apabila terjadi pelanggaran. Jika hubungan bisnis justru ditentukan oleh kedekatan politik, tekanan informal, atau kekuatan pihak yang lebih dominan, biaya transaksi meningkat dan persaingan kehilangan sifat sehatnya. Perusahaan yang patuh dapat berada pada posisi yang dirugikan, sementara pihak yang memiliki akses kekuasaan memperoleh keuntungan yang tidak lahir dari efektifitas, efisiensi maupun inovasi.

Pada tingkat nasional, konsentrasi pengaruh yang tidak di imbangi pengawasan dapat menimbulkan risiko berupa kebijakan yang terlalu bergantung pada preferensi pengambil keputusan, lemahnya akuntabilitas, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya publik. Pada tingkat daerah, persoalannya dapat muncul melalui proses perizinan, pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan ruang, pengelolaan tanah, atau hubungan pemerintah dengan pelaku usaha. Risiko tersebut tidak berarti bahwa seluruh keputusan pemerintah pusat maupun daerah bermasalah. Akan tetapi, apabila prosedur pengawasan lemah dan akses terhadap pengambil keputusan menjadi penentu utama keberhasilan usaha, terbuka ruang bagi praktik rente, perlakuan tidak setara, dan distorsi persaingan. Karena itu, agenda investasi tidak cukup hanya menawarkan kemudahan perizinan; negara juga harus memastikan bahwa kemudahan tersebut diberikan berdasarkan standar yang sama dan tidak menjadi instrumen untuk mengistimewakan kelompok tertentu.

Dalam perspektif ekonomi, ketidakpastian hukum meningkatkan premi risiko yang harus diperhitungkan investor. Risiko tersebut dapat tercermin dalam biaya pendanaan yang lebih tinggi, kebutuhan pengamanan kontrak tambahan, tertundanya keputusan ekspansi, atau keengganan memasuki sektor dan wilayah tertentu. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap penurunan investasi semata-mata disebabkan oleh lemahnya supremasi hukum. Keputusan investor juga dipengaruhi oleh banyak halu seperti suku bunga, kondisi global, permintaan pasar, nilai tukar, stabilitas politik, kualitas infrastruktur, dan prospek keuntungan. Hubungan sebab-akibat harus di nilai berdasarkan data, bukan asumsi. Meski demikian, kepastian hukum merupakan faktor yang dapat diperbaiki melalui kebijakan domestik. Keunggulan sumber daya alam dan insentif fiskal akan sulit memberikan hasil optimal apabila pelaku usaha tetap menghadapi risiko perlakuan diskriminatif, sengketa yang berlarut-larut, atau penerapan aturan yang tidak konsisten.

Karena itu, pembenahan iklim investasi harus di mulai dari penguatan institusi, bukan kultus terhadap figur. Pemerintah perlu memastikan proses perizinan berbasis standar yang jelas, pelayanan administratif yang dapat di lacak, alasan keputusan yang terdokumentasi, dan mekanisme keberatan yang efektif. Pengadaan publik harus menjamin persaingan yang sehat, sedangkan pengelolaan konflik kepentingan perlu diawasi secara serius. Independensi peradilan, profesionalitas aparat penegak hukum, keterbukaan informasi publik, serta perlindungan terhadap pelapor yang bertindak sesuai hukum juga menjadi bagian penting dari infrastruktur kepercayaan. Pada saat yang sama, pelaku usaha tidak boleh dibebaskan dari kewajiban mematuhi hukum persaingan, perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan ketentuan anti korupsi. Supremasi hukum tidak boleh menjadi tameng bagi kepentingan bisnis, sebagaimana kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk menundukan hukum demi kepentingan politik maupun ekonomi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya besarnya nilai investasi yang diumumkan atau banyaknya proyek yang diresmikan, melainkan juga kualitas institusi yang menjamin investasi tersebut berjalan secara adil, produktif, dan berkelanjutan. ‘National strongman’ maupun ‘local strongman’ tidak semestinya di nilai semata-mata dari besarnya pengaruh, tetapi dari kepatuhan terhadap batas kewenangan, keterbukaan terhadap pengawasan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Negara harus mampu membedakan kepemimpinan yang tegas dari kekuasaan yang sewenang-wenang, serta kebijakan strategis dari tindakan yang melampaui kewenangan. Dalam negara hukum, keputusan pemerintah tetap dapat di koreksi, kontrak tetap harus di hormati, sengketa harus di periksa secara imparsial, proporsional, profesional, dan setiap warga maupun badan usaha berhak memperoleh perlakuan yang setara.

Supremasi hukum, dengan demikian, bukan penghambat investasi, melainkan fondasi agar kegiatan ekonomi tidak bergantung pada kemurahan hati penguasa atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Investor membutuhkan negara yang kuat dalam menegakan aturan, tetapi terkendali dalam menggunakan kewenangan; tegas terhadap pelanggaran, tetapi adil terhadap setiap pihak; serta konsisten melindungi kepentingan publik tanpa mengorbankan hak yang dijamin hukum. Jika hukum dapat ditundukkan oleh figur yang kuat, investasi akan selalu di bayangi ketidakpastian. Sebaliknya, apabila kekuasaan bekerja dalam batas konstitusi dan institusi mampu menjamin kepastian serta keadilan, kepercayaan ekonomi memiliki landasan yang lebih kokoh. Pertanyaan akhirnya bukan apakah Indonesia membutuhkan pemimpin yang kuat, melainkan apakah kekuatan kepemimpinan itu bersedia tunduk pada hukum sebagai sistem kepatuhan. Sebab, modal mungkin tertarik pada peluang keuntungan, tetapi keberlanjutan investasi membutuhkan institusi yang dapat di percaya. ‘Go ahead for rechtsstaat’

Demikian.

Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *