Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Sepak bola memiliki satu pelajaran penting bagi demokrasi: permainan yang adil membutuhkan aturan, wasit, bukti pelanggaran, dan mekanisme koreksi. Gol yang ternyata lahir dari pelanggaran dapat dianulir. Keputusan wasit dapat dikoreksi melalui mekanisme pertandingan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hasil pertandingan dapat dipersoalkan setelah peluit akhir. Pertanyaannya kemudian menjadi relevan bagi demokrasi: jika dalam pertandingan sepak bola pelanggaran dapat berujung pada koreksi hasil, bagaimana jika dalam sebuah pemilihan presiden ditemukan persoalan serius mengenai syarat pencalonan?
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dalam negara hukum, yang lebih mendasar adalah apakah kemenangan tersebut lahir dari proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum sejak awal. Pemilu memang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, tetapi kedaulatan rakyat tidak berdiri di ruang hampa. Ia dilaksanakan melalui konstitusi dan undang-undang. Karena itu, seseorang yang hendak dipilih untuk menduduki jabatan publik terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum. Hak untuk memilih tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara memastikan bahwa yang di pilih memang memenuhi syarat untuk di pilih.
Disinilah syarat pendidikan memperoleh posisi penting. Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan itu bukan sekadar catatan administratif. Ia merupakan norma persyaratan pencalonan. Bahkan, Pasal 227 huruf l mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Dengan demikian, yang dipersyaratkan bukan sekadar pernah bersekolah, melainkan tamat pendidikan yang dipersyaratkan dan dapat dibuktikan secara sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 mempertahankan norma pendidikan minimal tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan menilai persyaratan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional. Artinya, selama norma itu berlaku, tidak ada ruang untuk memperlakukannya sebagai persyaratan yang boleh diabaikan. Yang menjadi persoalan bukan apakah syarat itu terlalu tinggi atau terlalu rendah, melainkan apakah syarat yang telah ditetapkan undang-undang benar-benar dipenuhi oleh setiap calon secara faktual dan dapat dibuktikan secara hukum.
Dalam konteks itulah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menjadi penting. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, kesimpulan mengenai tidak ditemukannya bukti tersebut tidak serta-merta identik dengan putusan bahwa pencalonan atau jabatan Wakil Presiden telah dibatalkan. Ini merupakan dua persoalan hukum yang harus dibedakan secara hati-hati.
Mahkamah justru menyatakan perkara tersebut tidak dapat di terima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir ketika pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara yang diajukan hampir dua tahun kemudian tidak lagi berada dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu pada tahap pencalonan. Dengan kata lain, putusan tersebut tidak boleh di baca secara serampangan sebagai pembenaran bahwa syarat pendidikan tidak diperlukan; tetapi juga tidak tepat dibaca sebagai putusan pembatalan jabatan.
Justru di titik inilah pertanyaan konstitusionalnya menjadi lebih tajam: apabila suatu syarat pencalonan ternyata dipersoalkan secara serius setelah seseorang di lantik, lembaga negara manakah yang memiliki kewenangan untuk menguji, menentukan, dan memberikan konsekuensi hukum terhadap persoalan tersebut?. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya diploma, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai validitas dan pemenuhan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur konstitusi.
Karena itu, prinsip fairness harus bekerja dua arah. Pertama, tidak boleh seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya berdasarkan dugaan, prasangka, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti. Kedua, tidak boleh pula sebuah persyaratan undang-undang dianggap terpenuhi hanya karena seseorang telah dinyatakan menang atau bahkan telah dilantik. Pelantikan adalah akibat dari proses pemilihan; ia tidak dengan sendirinya mengubah syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menjadi calon. Yang diperlukan adalah pemeriksaan objektif, transparan, berbasis bukti, dan dilakukan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Dalam permainan sepak bola kembali menemukan relevansinya. Seorang pemain tidak otomatis dianggap melakukan pelanggaran hanya karena penonton menuduhnya curang. Harus ada pemeriksaan dan bukti. Tetapi sebaliknya, ketika pelanggaran benar-benar terbukti, aturan pertandingan menyediakan konsekuensi. Demokrasi konstitusional seharusnya memiliki prinsip yang sama: tidak boleh ada penghukuman tanpa pembuktian, tetapi tidak boleh pula ada kekebalan dari koreksi hanya karena sebuah proses telah selesai secara formal. Kepastian hukum dan keadilan tidak boleh dipertentangkan; keduanya harus berjalan bersama dan saling menguatkan.
Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukan semata-mata “siapa pemenang Pilpres?”, melainkan “apakah seluruh persyaratan hukum untuk menjadi peserta telah dipenuhi sebelum rakyat memberikan suaranya?”. Jika jawabannya terbukti memenuhi, maka hasil pemilu harus dihormati. Jika terdapat tuduhan, tuduhan itu harus diuji melalui prosedur yang sah. Tetapi jika melalui mekanisme hukum yang berwenang kemudian terbukti terdapat ketidakabsahan pada syarat fundamental pencalonan yang merupakan imperatif hukum dan peraturan perundangan-undangan, negara tidak boleh kehilangan instrumen koreksi hanya karena waktu telah berjalan atau jabatan telah terisi. Bentuk dan lembaga koreksinya tentu harus mengikuti batas kewenangan yang ditentukan konstitusi dan undang-undang.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang menganggap hasil pemilu selalu kebal dari pemeriksaan. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang berani memeriksa dirinya sendiri ketika terdapat bukti yang layak diuji. Sepak bola mengajarkan bahwa skor di papan bukan satu-satunya kebenaran; proses terjadinya gol juga di periksa. Begitu pula dalam pemilu: angka suara menentukan siapa yang memperoleh kemenangan, tetapi hukum menentukan apakah proses menuju kemenangan itu memenuhi seluruh persyaratan. Wasit dapat membatalkan gol ketika pelanggaran terbukti. Negara hukum pun harus menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengoreksi setiap hasil kekuasaan apabila, setelah pemeriksaan yang fair dan berwenang, terbukti terdapat pelanggaran hukum yang memengaruhi keabsahannya. ‘Go ahead for rechtsstaat’
Demikian.
Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008 Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.










