VALITO.CO | Korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi kejahatan yang jauh melampaui dimensi pencurian uang negara. Ia telah menjelma menjadi instrumen perampasan masa depan bangsa yang bekerja secara sistematis, menggerogoti sendi-sendi demokrasi, merusak kualitas pelayanan publik, memperlebar jurang ketimpangan sosial, serta mengikis kepercayaan rakyat terhadap negara dan institusi hukum. Setiap rupiah yang di korupsi sesungguhnya merupakan hak warga negara yang di cabut dari ruang-ruang kelas yang kekurangan fasilitas, rumah sakit yang minim layanan, jalan dan infrastruktur yang terbengkalai, serta program perlindungan sosial yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Dalam perspektif konstitusional, korupsi bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sejarah menunjukkan bahwa praktik korupsi telah berakar sejak masa kolonial Belanda melalui sistem patronase, rente kekuasaan, bisnis pengaruh dan penyalahgunaan jabatan, kemudian mengalami metamorfosis dalam berbagai rezim politik sejak dekade 1950-an hingga era demokrasi elektoral dewasa ini.
Begitupun, korupsi di republik ini telah bermetamorfosis dari kejahatan individual menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan jejaring kekuasaan, birokrasi, dan kepentingan ekonomi. Di tengah budaya hedonisme dan konsumerisme yang mengagungkan kemewahan sebagai ukuran keberhasilan, integritas dan etika publik kian tersisih, sehingga korupsi tidak lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan telah menjadi krisis bernegara yang mengancam keadilan sosial dan legitimasi negara. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp15.400 triliun akibat kecurangan ekspor, terutama praktik under-invoicing sepanjang 1991–2024, menjadi alarm bahwa ancaman terbesar bangsa ini bukan kekurangan sumber daya, melainkan pembajakan kekayaan nasional oleh jejaring korupsi yang bekerja secara sistemik dan terorganisasi.
Manifesto Politik Partai Gerindra menempatkan korupsi sebagai penyakit utama bangsa yang menghambat terwujudnya cita-cita Indonesia Raya. Dokumen ideologis partai tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara dan kekuasaan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara benar, bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan. Sikap “nol toleransi” terhadap korupsi menjadi garis politik yang menegaskan bahwa kader yang terbukti melakukan korupsi tidak layak memperoleh perlindungan politik maupun perlakuan istimewa.
Semangat tersebut memperoleh artikulasi yang lebih operasional dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Agenda tersebut tidak berhenti pada retorika moral, melainkan diarahkan pada penguatan institusi penegak hukum, reformasi sistem politik, transparansi pendanaan partai, birokrasi berbasis merit, serta pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan. Dengan kata lain, pemberantasan korupsi diposisikan sebagai agenda pembangunan nasional dan syarat mutlak menuju negara yang efektif, maju dan berkeadilan.
Dalam praktiknya, penjara semata tidak cukup memberikan efek jera kepada koruptor. Pengalaman selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa banyak pelaku korupsi tetap dapat menikmati hasil kejahatan mereka setelah menjalani hukuman. Sebagian aset telah dipindahkan kepada keluarga, dialihkan melalui perusahaan cangkang, atau ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi yang sulit di lacak. Kondisi inilah yang melahirkan paradigma baru dalam hukum anti-korupsi modern, yaitu pergeseran dari pendekatan follow the offender menjadi follow the money. Kejahatan harus di kejar melalui jejak kekayaannya.
Gagasan tersebut melandasi pentingnya regulasi perampasan aset. Sesungguhnya hukum Indonesia telah mengenal mekanisme perampasan melalui Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perampasan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, instrumen tersebut di nilai belum memadai menghadapi praktik pencucian uang dan penyembunyian aset yang semakin canggih. Karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan hukum yang mendesak, terutama untuk memperluas mekanisme non-conviction-based forfeiture terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana dalam keadaan tertentu.
Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Perampasan Aset muncul dari kesadaran bahwa korupsi telah mencapai tingkat kedaruratan tertentu. Pasal 22 UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menerbitkan PERPPU dalam hal kegentingan yang memaksa. Pendukung PERPPU berpendapat bahwa kejahatan korupsi telah menyebabkan kebocoran anggaran negara secara sistemik dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Dalam perspektif ini, tindakan cepat negara di pandang sebagai kebutuhan strategis untuk menyelamatkan kepentingan nasional.
Banyak pakar anti-korupsi berpendapat bahwa pemiskinan koruptor merupakan instrumen yang jauh lebih efektif dibandingkan sekadar pemidanaan badan. Koruptor pada umumnya melakukan kejahatan karena motif ekonomi. Oleh sebab itu, ketika seluruh aset hasil kejahatan berhasil di rampas dan dikembalikan kepada negara, maka insentif untuk melakukan korupsi akan berkurang secara signifikan. Prinsipnya sederhana namun tegas: negara tidak boleh membiarkan pelaku menikmati satu rupiah pun dari hasil kejahatan terhadap rakyat.
Lebih jauh, dimensi keamanan nasional juga tidak dapat diabaikan. Uang hasil korupsi sering kali tidak berhenti sebagai kekayaan pribadi, melainkan berpotensi berubah menjadi sumber pendanaan bagi jaringan patronase politik, pembiayaan operasi ekonomi ilegal, praktik suap, serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan yang sah. Ketika kekayaan yang di peroleh secara melawan hukum dibiarkan beredar tanpa kontrol, negara sesungguhnya sedang membiarkan terbentuknya pusat-pusat kekuatan ekonomi dan politik yang tidak kridibel, akuntabel dan berpotensi melengserkan dan minimal menghambat agenda pemerintahan yang berkuasa.
Namun demikian, PERPPU Perampasan Aset tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Negara hukum mensyaratkan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip praduga tidak bersalah, mekanisme pembuktian yang jelas, pengawasan PPATK, pengawasan komisi yudisial yang efektif, serta transparansi pengelolaan aset yang di sita. Instrumen ini harus diarahkan secara eksklusif untuk memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor, bukan menjadi alat kriminalisasi politik atau pun instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, pesan moral yang hendak di bangun oleh Manifesto Partai Gerindra dan Asta Cita Prabowo adalah bahwa perang melawan korupsi harus melampaui slogan dan pidato politik. Negara di tuntut hadir secara tegas, nyata, kongkrit dan konsisten: mengejar pelaku, menyita hartanya, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, dan memutus mata rantai korupsi yang telah lama menggerogoti Indonesia. Karena sesungguhnya, menyelamatkan Republik Indonesia tidak cukup dengan memenjarakan koruptor; Indonesia baru akan benar-benar terselamatkan ketika para koruptor tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk menikmati, mempertahankan, dan mereproduksi hasil kejahatannya. Rampas hartanya, miskinkan koruptornya, dan kembalikan seluruh kekayaan itu kepada rakyat Indonesia.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Pendiri Partai Gerindra Sumut.










