Keadilan Tidak Padam Di Negeri Ini: Roy Suryo Bersyukur, dr. Tifa Berterima Kasih Kepada Presiden Prabowo, Dan Kejari Jakarta Selatan Menuai Apresiasi Publik

banner 468x60

VALITO.CO | Pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) menghadirkan babak baru dalam polemik yang telah berlarut-larut di ruang publik Indonesia. Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) segera memantik perhatian luas. Bagi sebagian kalangan, keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa hukum masih memiliki ruang bagi rasionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam perspektif hukum acara pidana modern, penahanan bukanlah konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP yang baru menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung fakta objektif bahwa tersangka mengabaikan panggilan dua kali tanpa alasan yang patut, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses pemeriksaan. Perubahan ini secara mendasar menggeser paradigma lama yang membuka ruang penilaian subjektif aparat menuju standar pembuktian yang lebih terukur, rasional, dan dapat diuji. Dengan demikian, penahanan harus dipahami sebagai instrumen pengecualian (exceptional measure), bukan sebagai bentuk penghukuman dini, sehingga setiap pembatasan kemerdekaan seseorang wajib didasarkan pada bukti yang nyata, alasan yang objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.

Keputusan Kejari Jakarta Selatan yang mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga, sikap kooperatif para tersangka, serta komitmen untuk menaati seluruh proses hukum dapat dibaca sebagai penerapan prinsip due process of law. Prinsip ini menghendaki agar setiap tindakan pembatasan kebebasan warga negara dilakukan secara hati-hati, terukur, dan proporsional. Dalam negara hukum demokratis, hukum pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat internasional, prinsip tersebut juga mendapatkan legitimasi kuat melalui International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 9 ayat (3) kovenan tersebut menegaskan bahwa penahanan sebelum persidangan tidak boleh dijadikan aturan umum. Kebebasan seseorang hanya dapat dibatasi apabila terdapat alasan yang benar-benar diperlukan dan proporsional. Standar ini menjadi salah satu parameter penting dalam menilai kualitas negara hukum modern.

Dari perspektif yurisprudensi, berbagai putusan pengadilan di Indonesia secara konsisten menempatkan penahanan sebagai kewenangan yang harus dilaksanakan secara rasional dan tidak sewenang-wenang. Prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menempatkan tersangka tetap sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Karena itu, tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dapat dipandang sebagai penghormatan terhadap asas fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Polemik ini menjadi semakin menarik karena substansi perkaranya sendiri sejak awal berkembang dalam ruang perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut dokumen akademik, melainkan telah menjelma menjadi perdebatan mengenai transparansi, kebebasan berekspresi, serta batas-batas penggunaan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan informasi yang berkaitan dengan pejabat publik. Dalam negara demokrasi, kritik dan pertanyaan publik pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.

Disinilah relevansi ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi penting. KUHP baru membawa semangat keseimbangan antara kepentingan perlindungan individu, kepentingan negara, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Paradigma hukum pidana modern tidak lagi bertumpu pada semangat penghukuman semata, melainkan juga pada prinsip restoratif, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak warga negara dari kemungkinan penggunaan hukum yang berlebihan (overcriminalization).

Pernyataan Roy Suryo yang mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada berbagai pihak, serta ucapan dr. Tifa yang secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto, mencerminkan dimensi politik dan psikologis dari perkara ini. Ucapan tersebut tentu merupakan persepsi subjektif para tersangka dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Namun, pernyataan itu menunjukkan bahwa keputusan tidak dilakukan penahanan telah dimaknai oleh mereka sebagai hadirnya ruang keadilan dan kemanusiaan di tengah proses hukum yang sedang dijalani.

Disisi lain, apresiasi publik terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dapat dilepaskan dari harapan masyarakat agar aparat penegak hukum semakin mengedepankan asas proporsionalitas dalam menggunakan kewenangan upaya paksa. Pengalaman panjang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penahanan sering kali dipersepsikan sebagai bentuk penghukuman dini sebelum adanya putusan pengadilan. Karena itu, keputusan yang tidak serta-merta melakukan penahanan di pandang sebagian kalangan sebagai langkah yang lebih sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Pada akhirnya, perkara ini menyisakan pelajaran penting bahwa keadilan tidak semata-mata di ukur dari kemampuan negara menjatuhkan sanksi, melainkan juga dari kemampuannya menahan diri dalam menggunakan kekuasaan. Negara hukum memperoleh legitimasi bukan karena ia memiliki kewenangan memenjarakan warga negaranya, tetapi karena ia mampu menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Di tengah berbagai kontroversi yang masih mengelilingi polemik ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesia, keputusan Kejari Jakarta Selatan setidaknya mengirimkan pesan bahwa dalam negara demokrasi, hukum seharusnya tetap menjadi instrumen kebenaran dan keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Demikian.

Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *