KEADILAN: SATU-SATUNYA PEMBEDA ANTARA NEGARA DAN GENG PERAMPOK TERORGANISIR

banner 468x60

VALITO.CO | Negara yang gagal menegakkan keadilan, bukan lagi sebuah negara, melainkan sekadar kumpulan perampok yang terorganisir’. Kalimat yang sering dikaitkan dengan Socrates dan diabadikan melalui dialog-dialog Plato dalam Republik (Politeia) itu tetap relevan hingga hari ini. Di tengah berbagai krisis politik dan hukum, pernyataan tersebut hadir sebagai cermin yang memaksa setiap bangsa bertanya: apakah negara masih menjalankan fungsi moral, sosial dan politiknya, atau justru berubah menjadi mesin kekuasaan yang melayani segelintir elite?.

Dalam Republik (Politeia) yang di tulis Plato, dimana Socrates menolak dengan tegas pandangan Thrasymakhos yang menyatakan bahwa keadilan hanyalah kepentingan pihak yang kuat. Menurut Thrasymakhos, hukum di buat oleh penguasa untuk mengamankan kepentingannya sendiri, dan apa yang disebut “adil” tidak lebih dari kepatuhan terhadap kehendak mereka yang berkuasa.

Bagi Socrates, pandangan semacam itu adalah awal dari kehancuran suatu negara, karena negara kehilangan legitimasi moral ketika hukum tidak lagi melindungi rakyat, melainkan menjadi alat dominasi. Bagi Plato, negara lahir dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama demi mencapai kebaikan bersama (common good). Negara bukan sekadar organisasi yang memiliki tentara, birokrasi, dan aparat penegak hukum. Negara adalah komunitas etis yang bertugas menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh setiap warga. Ketika fungsi ini gagal dijalankan, negara kehilangan jiwanya.

Karena itu, ukuran keberhasilan negara tidak pertama-tama terletak pada pertumbuhan ekonomi, megahnya infrastruktur, atau besarnya anggaran negara. Semua pencapaian tersebut menjadi kehilangan makna apabila keadilan tidak hadir dalam kehidupan masyarakat. Ketika hukum tajam terhadap rakyat kecil namun tumpul terhadap pemilik modal dan pemegang kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah struktur kekuasaan yang bekerja secara diskriminatif. Negara mungkin masih berdiri secara administratif, tetapi secara legitimasi politik sesungguhnya telah mengalami keruntuhan.

Socrates mengibaratkan negara yang tidak adil sebagai kelompok perampok yang terorganisir. Sebuah geng perampok juga memiliki pemimpin, aturan, pembagian tugas, dan disiplin internal. Mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur. Namun seluruh organisasi itu di bangun bukan untuk mewujudkan keadilan, melainkan untuk mengambil hak orang lain secara sewenang-wenang-wenang dan paksa. Persamaan inilah yang ingin ditunjukkan Socrates: organisasi yang rapi tidak otomatis menjadikan suatu kekuasaan bermoral dan sah.

Dalam konteks kehidupan bernegara hari ini, peringatan Socrates terasa semakin mengusik. Korupsi yang melibatkan jejaring politik, birokrasi, dan bisnis sering kali menunjukkan bagaimana lembaga-lembaga publik dapat dibajak oleh kepentingan sempit. Ketika kekuasaan dipakai untuk memperkaya kelompok tertentu, memonopoli akses ekonomi, dan memperdagangkan keadilan, negara secara perlahan bergerak menjauhi cita-cita res publica sebagai milik bersama dan mendekati karakter organisasi perampok yang dilembagakan.

Lebih berbahaya lagi, ketidakadilan yang berlangsung lama melahirkan krisis kepercayaan publik. Rakyat tidak lagi memandang hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Mereka kehilangan keyakinan bahwa institusi negara mampu memberikan perlakuan yang setara. Dalam jangka panjang, hilangnya kepercayaan ini dapat merusak kohesi sosial dan menggerus legitimasi politik. Negara mungkin masih memiliki aparat dan gedung pemerintahan, tentara tetapi fondasi moral yang menopangnya mulai retak.

Socrates memahami bahwa keadilan bukan semata-mata soal menghukum pelanggar hukum. Keadilan merupakan tatanan moral dimana setiap unsur dalam negara menjalankan fungsinya secara objektif dan benar. Penguasa bertugas mengabdi kepada kepentingan umum, aparat hukum menjalankan penegakan hukum secara imparsial, dan warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Ketika masing-masing bagian menyimpang dari fungsinya demi kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka ketidakadilan telah berkembang menjadi penyakit sistemik yang menggerogoti tubuh negara dari dalam.

Pandangan Socrates mengandung pesan yang keras namun penting: kekuasaan tanpa keadilan pada hakikatnya hanyalah kekerasan yang dilegalkan. Negara dapat memiliki konstitusi yang indah dan peraturan yang sangat lengkap, tetapi tanpa komitmen untuk menegakkan keadilan, seluruh instrumen tersebut hanya menjadi perangkat formal yang menyembunyikan praktik penindasan. Di titik itulah negara berhenti menjadi pelayan rakyat dan berubah menjadi alat penindas rakyat bagi mereka yang berhasil menguasai pusat-pusat kekuasaan.

Pada akhirnya, keadilan adalah satu-satunya pembeda mendasar antara negara dan geng perampok terorganisir. Negara memperoleh hak untuk ditaati bukan karena ia memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan, melainkan karena ia menggunakan kekuatan tersebut untuk melindungi hak setiap warga dan mewujudkan kebenaran dan keadilan sebagai kebaikan bersama. Sebaliknya, ketika kekuasaan dipakai untuk merampas, menindas, mengakali dan menguntungkan segelintir orang, maka sebagaimana diperingatkan Socrates dalam bukunya Plato tersebut lebih dari dua milenium lalu, yang tersisa bukan lagi sebuah negara dalam arti yang sesungguhnya, melainkan sekadar perampokan yang diorganisasikan secara rapi.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *