LABURA | VALITO.CO
Gedung belatai 4 milik APO jalan pasar 2 desa air hitam kec, Kualuh ledong kab.Labura tidak memilik izin IMBG, dan di duga pemilik bangunan walet tersebut sengaja tidak mengurus IMBGnya kerna bagunanya teletak di dalam jauh dari jalan umum.
Dari hasil pantauan media jumat (13/1), gedung walet milik Apo sudah selesai di kerjakan, dan sudah beroperasi selama 6 bulan akan tetapi izin bagunan SIMBGnya diduga belum di miliki oleh Apo.
Salah satu warga sekitar saat di hampiri wartawan, mengenai pemilik bangunan walet, menjelaskan, ia bg ini walet milik Apo orang ledong baru 6 bulan selesai , saat di tanyakan apa ada telihat plank IMBG, gak ada kami lihat ada plank di sana, yang kami lihat hanya pekerja saja ada yang sedang bekerja. Ucapnya.
Sementara Kades air hitam suheri Adi, saat di konfirmasi wartawan di kantornya mengenai izin SIMBG bagunan walet milik APO di pasar dua air hitam, menjelaskan, “ia itu milik APO, dan Semenjak saya di lantik pada bulan 7 jadi kades belum ada orang mengurus rekomendasi sama saya, dan mungkin kades yang lama yang mengeluarkan nya, kalau pasti coba tanyak kepada pemiliknya apa ada izinnya atau tidak ucapnya kades.
“Sambung kades, di sini banyak gedung walet, tapi belum ada yang meminta rekomendasi sama kita, semenjak saya baru 4 bulan jadi kades, tutupnya kades.
Demikian pemilik bagunan walet bernam Apo, saat di konfirmasi wartawan mengenai izin SiMBG bagunan waletnya melalui via seluler dengan no 082288815656 kontaknya, tidak bisa di hub, walaupun ada nada menyambung melalui Hemponnya.
Sementara kasat Pol PP Labura Singgih saat di konfirmasi untuk penertipan bagunan walet yang tidak memiliki SIMBG milik Apo yang ada di jalan pasar 2 desa air hitam kec, Kualuh ledong, menjelaskan, melalui via wassp, kita akan kordinasi dulu sama dinas perizinan, nanti kita tindak lanjuti, ucapnya kasat pol PP . (Basri)