Dalam sejarah pemikiran politik Indonesia, sedikit tokoh yang berpikir melampaui zamannya seperti Tan Malaka. Ketika sebagian besar elite pergerakan nasional masih memperdebatkan bentuk pemerintahan dan batas-batas otonomi di bawah kolonialisme Belanda, Tan Malaka dalam bukunya Menuju Republik Indonesia (Naar de Republiek Indonesia, 1925) telah mengajukan gagasan yang radikal: Indonesia harus menjadi sebuah republik yang sepenuhnya berada di tangan rakyat. Baginya, negara bukanlah milik raja, kaum feodal, kolonialis, ataupun segelintir elite politik. Negara adalah milik rakyat yang berdaulat. Karena itu, kekuasaan pemerintah hanyalah amanah yang lahir dari rakyat dan harus kembali dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Bagi Tan Malaka, konsep republik tidak berhenti pada pergantian penguasa dari bangsa asing kepada bangsa sendiri. Republik adalah perubahan fundamental dalam hubungan kekuasaan. Di bawah kolonialisme dan feodalisme, rakyat diperlakukan sebagai objek yang diperintah dan dieksploitasi. Dalam republik yang dicita-citakannya, rakyat menjadi subjek utama yang menentukan arah negara. Kedaulatan tidak berada di istana, tidak berada di tangan pejabat, dan tidak pula di monopoli oleh partai politik. Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai pemilik sah republik.
Pandangan Bapak Republik Indonesia ini berangkat dari kesadaran historis bahwa setiap penguasa lahir dari rakyat. Tidak ada penguasa yang lahir dari ruang kosong. Jabatan politik memperoleh legitimasi karena adanya persetujuan rakyat melalui mekanisme sosial dan politik. Karena itu, penguasa tidak identik dengan negara. Negara lebih besar daripada pemerintah yang sedang berkuasa. Negara merupakan organisasi politik dari seluruh rakyat yang hidup dalam suatu wilayah yang berdaulat. Wilayah, sumber daya alam, dan seluruh kekayaan nasional pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik penguasa yang hanya di beri mandat untuk mengelolanya.
Dalam cara pandang Tan Malaka, kekeliruan terbesar dalam praktik politik adalah ketika penguasa mulai menganggap dirinya sebagai negara. Pada titik itulah kekuasaan berubah menjadi alat dominasi dan penindasan. Kritik terhadap pemerintah kemudian di anggap sebagai ancaman terhadap negara, padahal sesungguhnya kritik merupakan bagian dari hak rakyat sebagai pemilik republik. Negara yang sehat adalah negara yang memungkinkan rakyat mengawasi, mengoreksi, dan bahkan mengganti penguasa yang menyimpang dari amanat konstitusionalnya.
Karena itu, Tan Malaka menuntut adanya kemerdekaan yang bersifat seratus persen. Kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi hanya akan melahirkan bentuk penjajahan baru. Ia menyaksikan bagaimana di banyak negeri, kemerdekaan formal justru melahirkan elite-elite lokal yang menggantikan posisi penjajah asing tanpa mengubah nasib rakyat. Rakyat tetap miskin, sementara kekayaan nasional dikuasai segelintir orang. Baginya, kemerdekaan sejati hanya ada apabila hasil pembangunan, alat-alat produksi, dan sumber-sumber ekonomi di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.
Pandangan tersebut menjelaskan mengapa Tan Malaka begitu keras menolak feodalisme dan oligarki ekonomi. Negara rakyat yang dicita-citakannya harus menjadi pelindung kaum lemah. Negara tidak boleh menjadi instrumen yang memperkaya minoritas dan meminggirkan mayoritas. Republik harus menjamin keadilan sosial melalui distribusi kesempatan ekonomi yang lebih merata, perlindungan terhadap kaum pekerja, petani dan masyarakat banyak yang marjinal serta penghapusan berbagai bentuk eksploitasi yang merampas hak-hak rakyat.
Disinilah relevansi pemikiran Tan Malaka terasa semakin kuat di tengah Indonesia kontemporer. Ketika ketimpangan ekonomi meningkat, akses terhadap sumber daya strategis semakin terkonsentrasi, dan jarak antara elite politik dengan rakyat kian melebar, peringatan Tan Malaka seolah kembali menemukan momentumnya. Negara akan kehilangan legitimasi moral, sosial dan politik apabila kekuasaan dipersepsikan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu. Sebaliknya, legitimasi negara akan semakin kuat apabila rakyat merasakan bahwa negara hadir sebagai pelindung dan pelayan kepentingan umum.
Namun, negara menurut Tan Malaka tidak cukup di bangun hanya melalui perubahan institusi politik. Republik membutuhkan warga negara yang berpikir merdeka. Oleh sebab itu, ia sangat menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, logika, dan kemampuan berpikir kritis. Dalam karya Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika), Tan Malaka mengkritik cara berpikir takhayul dan dogmatis yang membuat masyarakat mudah dimanipulasi oleh kekuasaan. Baginya, rakyat yang tidak berpikir kritis akan selalu berpotensi menjadi objek eksploitasi politik penguasa korup.
Tan Malaka memahami bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dari penjajahan pikiran. Republik membutuhkan warga yang mampu menggunakan akal sehat, memeriksa fakta, mengkritisi kebijakan, dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan publik. Hanya rakyat yang cerdas dan merdeka pikirannya yang dapat menjaga republik agar tidak berubah menjadi alat penindasan baru di tangan elite yang mengatasnamakan negara.
Pada akhirnya, kalimat “Negara ini milik rakyat, bukan milik penguasa” merupakan intisari dari seluruh proyek intelektual dan perjuangan politik Tan Malaka. Negara bukan warisan dinasti politik, bukan properti elite, dan bukan pula milik pejabat yang sedang berkuasa. Republik Indonesia adalah rumah bersama yang berdiri di atas kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap kekuasaan harus selalu diingatkan bahwa ia bersifat mandat dan sementara, sedangkan rakyat adalah pemilik tetap republik. Ketika penguasa lupa akan prinsip tersebut, sesungguhnya yang terancam bukan sekadar pemerintahan, melainkan hakikat Negara Republik Indonesia itu sendiri.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










